Tergiur Donasi Miliaran Rupiah, Warga Kebumen Nyaris Rugi Ratusan Juta
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 20 Mei 2025
- visibility 748
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Siapa sangka, tawaran donasi fantastis senilai miliaran rupiah dari ‘dermawan’ asing di media sosial bisa berujung petaka? Inilah yang dialami CH, seorang warga Kecamatan Alian, Kebumen.
Ia nyaris kehilangan ratusan juta rupiah setelah terperangkap dalam modus penipuan daring yang canggih, melibatkan jaringan internasional. Beruntung, Satreskrim Polres Kebumen berhasil membongkar kasus ini dengan mengamankan dua pelaku, salah satunya Warga Negara Nigeria.
Modus “Donasi Palsu” Bermula dari Facebook
Kasus ini berawal pada 18 April 2025 ketika CH dihubungi melalui pesan langsung Facebook oleh seorang perempuan yang mengaku dari Amerika Serikat.
Iming-imingnya sungguh menggiurkan: donasi sebesar $3.200.000 USD untuk mendirikan panti asuhan di Indonesia, dengan janji fee 30% bagi CH. Namun, ada udang di balik batu.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, korban kemudian diminta mengurus sendiri segala biaya pajak dan administrasi pencairan dana. Di sinilah peran para penipu dimulai. Mereka menyaru sebagai petugas bea cukai dan terus-menerus meminta sejumlah uang, berdalih sebagai syarat mutlak agar donasi “cair”.
“Korban sudah berkali-kali mentransfer uang dengan harapan dana dari luar negeri itu segera cair. Namun, akhirnya ia sadar telah menjadi korban penipuan,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa 20 Mei 2025.
Dua Pelaku Diringkus di Depok, Salah Satunya WNA Nigeria
Setelah menyadari dirinya tertipu, CH segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kebumen. Penyelidikan intensif pun segera dilakukan, melibatkan koordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya. Hasilnya, pada Senin 5 Mei 2205, dua tersangka berhasil diciduk di sebuah apartemen di Depok.
Kedua tersangka adalah NB (41), warga Tangerang Selatan, dan KS (43), seorang Warga Negara Nigeria yang berdomisili di Depok dengan dokumen KITAS. Dari penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti beberapa unit handphone, paspor, KITAS, serta dokumen pendukung lain yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kapolres mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan ini digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, NB dan KS dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun.
“Polres Kebumen mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang marak memanfaatkan media sosial sebagai sarana kejahatan,” tegas AKBP Eka Baasith.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, terutama jika melibatkan permintaan transfer uang di awal. Selalu verifikasi informasi dan berhati-hatilah saat berinteraksi dengan pihak tak dikenal di dunia maya.







Saat ini belum ada komentar