Terbuai Rayuan, Pelajar di Kebumen ‘Dinodai’ Teman Facebook
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 8 Feb 2020
- visibility 25.908
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan tersangka bersama barang buktinya. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
KARANGSAMBUNG (KebumenUpdate.com) – Hati-hati dalam menjalin perkenalan melalui media sosial seperti Facebook. Jangan sampai seperti dialami seorang gadis berusia 15 tahun di salah satu desa di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
Remaja yang masih berstatus pelajar itu menjadi korban persetubuhan oleh teman yang dikenalnya melalui Facebook. Termakan rayuan, korban pun dinodai oleh pemuda bertato berinisial RW (22) juga warga Kecamatan Karangsambung.
Orang Tua Curiga, Korban Tidak Pulang Dua Hari
Peristiwa terungkap setelah orang tua korban curiga karena anaknya tidak pulang ke rumah selama dua hari. Saat pulang, korban dicecar pertanyaan oleh orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, orang tua korban pun kaget dan marah hingga berujung melaporkan RW kepada polisi.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Karangsambung Iptu Cipto mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, awalnya tersangka mengajak korban bermain ke rumah orang tuanya, Senin 27 Januari 2020.
Rumah Sepi, Korban Dirayu Berhubungan Badan
Saat itu rumah dalam kondisi rumah sepi. Dengan melancarkan bujuk rayu, tersangka mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Terbuai bujuk rayu korban pun menuruti ajakan tersangka. Akhirnya korban pun disetubuhi sebanyak dua kali oleh tersangka. Adapun tersangka mengakui bahwa keinginan untuk menyetubuhi korban karena sering melihat video porno.
Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
“Tersangka terancam Pasal 81 undang-undang No 17 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Adanya kasus tersebut, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu berperan aktif mengawasi pergaulan putra putrinya. Terutama saat menggunakan ponsel dan internet.
“Jangan biarkan mereka terlibat dalam pergaulan bebas dan tenggelam dalam pengaruh internet negatif,” tandasnya. (ndo)







Saat ini belum ada komentar