Spesialis Pencuri Mesin Traktor Lintas Provinsi Diringkus di Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 21 Nov 2025
- visibility 685
- comment 0 komentar

Konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menargetkan mesin penggerak traktor milik kelompok tani. (Foto: Hari)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menargetkan mesin penggerak traktor milik kelompok tani. Empat tersangka spesialis pencuri lintas provinsi diringkus setelah beraksi di persawahan Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 November 2025, oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Empat Pelaku Spesialis Lintas Provinsi
Kasus bermula dari laporan hilangnya tiga unit mesin penggerak traktor milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Ngudi Mulyo di Desa Banjareja. Seluruh mesin merupakan bantuan pemerintah yang digunakan oleh petani setempat untuk menggarap sawah.
Tersangka berjumlah empat orang dengan inisial W, M, D, dan S, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Menurut pengakuan mereka, para pelaku adalah spesialis pencurian mesin penggerak traktor dan kerap berpindah-pindah antar kabupaten.
Modus Operandi Terorganisir di Malam Hari
Hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menunjukkan bahwa aksi para pelaku dilakukan secara terorganisir. Mereka menggunakan mobil sewaan Toyota Avanza sebagai sarana angkut dan dilengkapi kunci pas serta kunci ring untuk melepas mesin dari rangkanya.
“Para pelaku terlebih dahulu mengintai lokasi pada siang hari. Eksekusi dilakukan pada malam hari ketika area persawahan sepi,” jelas Kapolres Kebumen.
AKBP Eka Baasith memerinci peran masing-masing pelaku. Satu orang bertindak sebagai sopir sekaligus pengawas situasi, satu orang bertugas melepas mesin, dan dua lainnya mengangkat mesin curian ke tepi jalan untuk dimasukkan ke dalam mobil.
Pengejaran hingga Banyumas dan Barang Bukti
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim berhasil melacak keberadaan tersangka. Pengejaran berujung di wilayah Lumbir, Banyumas, di mana kendaraan pelaku berhasil dihentikan dan keempat tersangka diamankan.
Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menegaskan bahwa barang yang dicuri adalah aset milik Gapoktan.
“Perkara yang kami tangani melibatkan tiga lokasi kejadian, dan seluruh mesin adalah milik Gapoktan,” tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti utama, antara lain:
- Satu unit mobil Toyota Avanza hitam metalik (sarana angkut).
- Satu tas selempang merah berisi set kunci pas dan kunci ring (alat kejahatan).
- Lima unit mesin penggerak traktor merek Kubota. Tiga unit di antaranya dipastikan milik Gapoktan Ngudi Mulyo, sementara dua unit lainnya masih dalam proses pendalaman kepemilikan.
Total kerugian Gapoktan Ngudi Mulyo akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp33 juta.
Imbauan dan Sanksi Hukum
Kapolres Kebumen mengimbau agar kelompok tani lebih meningkatkan pengamanan aset.
“Gapoktan yang menerima dukungan pemerintah harus menjaga peralatan dengan baik. Jangan dibiarkan di tempat terbuka sehingga menjadi sasaran pencurian,” ujar AKBP Eka Baasith.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan mesin traktor di wilayah Kebumen, diimbau untuk segera mendatangi Polres Kebumen guna mempercepat proses identifikasi barang bukti.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bagi petani untuk meningkatkan pengamanan terhadap aset pertanian. Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar