Telat Perpanjang SIM, Begini Penjelasan Polres Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 14 Agu 2023
- visibility 10.265
- comment 0 komentar

Pemohon SIM uji praktik. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
Menurut AKP Tejo Suwono, SIM merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.
Silaturahmi dengan Masyarakat Melalui Jumat Curhat
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.
“Yang dimaksud sebagai data pendukung, SIM dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kompol Mangarif menjelaskan bahwa inti kegiatan Jumat Curhat adalah bersilaturahmi dengan masyarakat, agar semakin dekat dengan masyarakat.
“Dari kegiatan ini supaya ada komunikasi dua arah antara Polres Kebumen dengan masyarakat. Kemudian untuk menyerap informasi dari masyarakat juga,” jelas Kompol Mangarif.









Saat ini belum ada komentar