Telat Perpanjang SIM, Begini Penjelasan Polres Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 14 Agu 2023
- visibility 10.264
- comment 0 komentar

Pemohon SIM uji praktik. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
Sodiq menanyakan perihal permohonan pembuatan SIM di Satlantas Polres Kebumen karena masa berlaku SIM miliknya telah habis. Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh KBO Sat Binmas Iptu Joyo Suharto yang mendampingi Kabagren.
“SIM yang masa berlaku lewat satu hari atau telah mati atau telat perpanjang SIM, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan penerbitan SIM dari awal,” ujar Iptu Joyo Suharto.
Penjelasan Kasat Lantas Polres Kebumen
Penjelasan serupa disampaikan oleh Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono. Sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, bagi mereka yang telah perpanjang SIM, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal.
“SIM mati adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada SIM yang telah melewati masa berlakunya. Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal dikeluarkannya,” ujar AKP Tejo Suwono.









Saat ini belum ada komentar