Empat Pengedar Sabu di Kebumen Dibekuk, Barang Bukti Mencapai 216,34 Gram
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- visibility 2.056
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar di awal tahun 2026.
Dalam operasi intensif selama Januari, polisi menyita total 216,34 gram sabu dan puluhan butir ekstasi dari empat tersangka berbeda.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyatakan bahwa capaian ini merupakan angka yang signifikan untuk wilayah Kebumen.
Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen pada Selasa (20/1).
“Kami telah menetapkan empat pemuda sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus sepanjang Januari 2026 ini,” ujar AKBP Putu Bagus, didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Rangkaian penangkapan dimulai pada Minggu (4/1), saat petugas meringkus tersangka RHS di Desa Kutosari. Dari tangan warga Bumirejo ini, polisi mengamankan 93,90 gram sabu yang telah dikemas dalam 33 plastik klip bening.
Operasi berlanjut pada Senin (12/1) dengan penangkapan IH di Desa Kedawung, Pejagoan. Selain menyita 25,65 gram sabu, petugas juga menemukan 50 butir pil ekstasi (inex).
Enam hari berselang, tepatnya Minggu (18/1), tersangka RDA menyusul ditangkap di wilayah Pejagoan dengan barang bukti sabu seberat 49,15 gram.
Tersangka terakhir, berinisial K, diamankan pada Senin (19/1) di kediamannya, kawasan RSS Jatimulyo, Alian. Polisi menyita 73,28 gram sabu dari lokasi tersebut.
Ancaman Pidana
Keempat tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Mengingat barang bukti yang dikuasai melebihi lima gram, para tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal sesuai ketentuan hukum terbaru.
AKBP Putu Bagus menegaskan bahwa Polres Kebumen tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika. Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Perang melawan narkotika memerlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah langkah nyata kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar