Elpiji Non Subsidi Kembali Naik, Ini Besarannya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Ming, 27 Feb 2022
- visibility 1.800
- comment 0 komentar

Harga elpiji non subsidi kembali naik. (Foto: Canva)
JAKARTA (KebumenUpdate.com) – Beban masyarakat tampaknya bakal bertambah berat menyusul keputusan PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga selaku Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menaikkan harga LPG (liquified petroleum gas) non subsidi rumah tangga.
Kenaikan harga yang disebut sebagai penyesuaian harga elpiji non subsidi itu secara resmi berlaku mulai Minggu, 27 Februari 2022.
Jenis elpiji yang naik ialah Bright Gas 5,5 kg, Bright Gas 12 kg, dan elpiji 12 kg. Sedangkan elpiji 3 kg yang disubsidi belum mengalami kenaikan harga.
Baca Juga: Alfamart Bagikan 300 Tas Belanja Ramah Lingkungan
Adapun harga elpiji non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kilogram. Sebelumnya harganya Rp 11.500/kg, kemudian naik pada Desember 2021 menjadi Rp 13.500/kg dan saat ini naik kembali menjadi Rp 15.500/kg.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting seperti dikutip Kompas.com menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan untuk mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
Kemampuan Pasar
Pasalnya, harga Contract Price Aramco (CPA) atau harga kontrak Aramco tercatat mencapai 775 dollar AS per metrik ton atau naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021. Dengan adanya penyesuaian, harga elpiji nonsubsidi saat ini berkisar Rp 15.500 per kg.
“Penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar elpiji nonsubsidi. Selain itu harga ini masih paling kompetitif dibanding berbagai negara di ASEAN,” terang Irto dalam keterangan tertulisnya.
Penyesuaian harga hanya berlaku untuk elpiji non subsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6.7 % dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini. Sedangkan elpiji subsidi 3 Kg yang porsinya lebih dari 93% tidak mengalami perubahan harga.
“Harga tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” kata Irto.









Saat ini belum ada komentar