
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemkab Kebumen mengatur tentang lokasi kampanye dan area yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 melalui Keputusan Bupati Kebumen Nomor 200.2.1./389 tahun 2023.
“Lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain di beberapa ruas jalan utama dan tempat strategis di Kabupaten Kebumen yang dibagi di tiga wilayah. Wilayah Kebumen Barat, Tengah dan Timur,” ujar bupati, Sabtu 25 November 2023.
Baca juga: Tiga Hari Jelang Masa Kampanye, KPU Kebumen Kumpulkan PPK dan Sekretaris se-Kabupaten Kebumen
Lokasi kampanye di sisi Kebumen wilayah barat yaitu di Lapangan Manunggal Gombong, Alun-alun Karanganyar, Lapangan Desa Rowokele, Lapangan Desa Jatinegara Sempor. Wilayah tengah di Stadion Candradimuka Kebumen, Lapangan Desa Widoro, Karangsambung, Lapangan Desa Bocor Buluspesantren, Lapangan Desa Karangduwur Petanahan, dan Lapangan Pemandian Air Panas Krakal Alian.
Selanjutnya Kebumen wilayah Timur ada di Lapangan Prembun, Lapangan Desa Kutowinangun, Lapangan Desa Ambal Resmi, dan Lapangan Desa Karanggede Mirit.
Suka menulis, membaca dan berpetualang.