BPJS Kesehatan Jamin Akses JKN Hingga Pelosok, 98,45% Penduduk Terlindungi
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sen, 14 Jul 2025
- visibility 624
- comment 0 komentar

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Mujiatin (tengah), berfoto bersama staf setelah mengikuti zoom meeting dengan BPJS Kesehatan Pusat. (Foto: Hari)
JAKARTA (KebumenUpdate.com) – BPJS Kesehatan terus memperluas jangkauan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil dan perbatasan.
Melalui berbagai inovasi dan kerja sama, sepanjang tahun 2024, BPJS Kesehatan berhasil mendekatkan layanan JKN kepada masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, pada acara Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024 yang berlangsung Senin 14 Juli 2025, mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2024, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 278,1 juta orang atau 98,45% dari total penduduk.
Capaian ini didukung oleh 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), menandakan komitmen kuat BPJS Kesehatan untuk memastikan setiap peserta mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
Untuk menjangkau peserta hingga ke pelosok, BPJS Kesehatan menghadirkan berbagai inisiatif di antaranya:
1. BPJS Keliling
Layanan ini telah hadir di 37.858 titik lokasi dengan menghasilkan 940.158 transaksi layanan.
2. Mal Pelayanan Publik (MPP)
Bekerja sama dengan pemerintah daerah, layanan satu atap ini tersedia di 227 titik dan mencatat 379.921 transaksi layanan hingga akhir tahun 2024.
3. Kemitraan Fasilitas Kesehatan
Sepanjang tahun 2014-2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28% (dari 18.437 menjadi 23.682), sementara jumlah rumah sakit mitra naik signifikan 88% (dari 1.681 menjadi 3.162).
4. Inisiatif di Daerah Terpencil
Untuk menjangkau peserta di Daerah yang Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS), BPJS Kesehatan menggandeng rumah sakit apung, mengirimkan tenaga kesehatan, dan menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan kriteria tertentu di berbagai wilayah seperti Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Transformasi Digital untuk Kemudahan Akses Layanan
Ghufron Mukti juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus mengoptimalkan kanal layanan digital untuk meningkatkan kenyamanan peserta. Inovasi-inovasi tersebut meliputi:
- Aplikasi Mobile JKN: Memudahkan peserta untuk mengakses berbagai informasi dan layanan.
- Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
- Voice Interactive JKN (VIKA).
- BPJS Kesehatan Care Center 165.
- BPJS Kesehatan Online: Inovasi layanan baru di tahun 2024 yang memungkinkan peserta mengurus administrasi, informasi, atau pengaduan melalui video conference via Aplikasi Zoom.
Pemanfaatan teknologi juga merambah ke fasilitas kesehatan. Layanan telekonsultasi kini memungkinkan peserta untuk berkonsultasi tanpa harus datang langsung, dan telah dimanfaatkan oleh 17,2 juta peserta di 21.929 FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, fitur i-Care JKN di Aplikasi Mobile JKN mempermudah tenaga medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan peserta selama satu tahun terakhir.
Untuk memangkas waktu tunggu, BPJS Kesehatan menyediakan layanan antrean online yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN. Layanan ini telah dimanfaatkan oleh lebih dari 22 ribu FKTP dan 3.132 rumah sakit.
Simplifikasi layanan juga terlihat pada pasien penyakit kronis atau Program Rujuk Balik (PRB) yang kini dapat memperpanjang rujukan dan menebus resep obat dengan lebih mudah. Transparansi informasi juga ditingkatkan dengan tampilan jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur secara jelas.
“BPJS Kesehatan juga telah menetapkan enam poin janji layanan JKN di fasilitas kesehatan; cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iuran biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi,” tegas Ghufron.
Kinerja Keuangan Kuat dan Kepercayaan Publik yang Meningkat
Komitmen BPJS Kesehatan dalam menghadirkan layanan berkualitas juga tercermin dari pengelolaan keuangan yang solid. Hasil audit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian untuk ke-11 kalinya berturut-turut.
Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan berhasil menjaga kesehatan Dana Jaminan Sosial (DJS) dengan aset bersih mencapai Rp49,52 triliun, yang sesuai ketentuan untuk menutup pembayaran klaim setidaknya 3,40 bulan ke depan. Hasil investasi juga melampaui target, mencapai Rp5.395,6 triliun.
Ghufron Mukti menambahkan bahwa total pemanfaatan layanan JKN sepanjang tahun 2024 mencapai 673,9 juta kunjungan, atau rata-rata 1,8 juta pemanfaatan per hari. Angka ini membuktikan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan dan Program JKN.
“Kami menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud gotong royong bangsa, sehingga semua lapisan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkualitas. Kami juga terus memastikan bahwa mereka yang tinggal di pedalaman tetap bisa mendapatkan layanan terbaik,” tegas Ghufron.
Apresiasi dari Dewan Pengawas
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 merupakan titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
Ia menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut, khususnya predikat Wajar Tanpa Modifikasian dalam laporan keuangan dan membaiknya kondisi Aset Bersih DJS Kesehatan.
Kadir juga menekankan bahwa pengelolaan Program JKN mengusung prinsip good governance dan diawasi oleh banyak pihak, mengingat undang-undang mengamanahkan BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Pengawasan ketat ini memastikan dana publik yang diamanahkan peserta dapat dikelola secara transparan.
“Program JKN yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2014 telah menjelma menjadi program strategis nasional yang berdampak besar terhadap pemerataan akses layanan kesehatan. Berkat Program JKN, seluruh masyarakat Indonesia, baik di kota maupun di wilayah pedalaman memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan yang adil, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warga negara,” ujar Kadir.
“Kinerja yang dicapai tahun ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang meningkatnya kepercayaan publik dan kualitas layanan yang diterima peserta JKN di seluruh Indonesia. Sinergi antara Dewan Pengawas dan seluruh jajaran Direksi sangat penting untuk menjaga arah dan keberlangsungan Program JKN,” tutup Abdul Kadir.







Saat ini belum ada komentar