
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kebumen berujung ricuh, Jumat 10 Oktober 2020. Aksis unjukrasa berlangsung cukup tertib, namun usai demo muncul provokasi sehingga kerumunan remaja tersulut emosi.
Dari pantauan di lapangan, demonstrasi tidak hanya diikuti oleh kalangan serikat buruh dan elemen mahasiswa seperti PMII, HMI dan IMM tetap juga organisasi masyarakat (ormas). Bahkan para remaja yang masih usia sekolah juga turut bergabung dalam masa aksi.
Sebelum aksi dimulai, Tim Tindak Covid-19 Polres Kebumen membubarkan kerumunan di kawasan Alun-alun. Mereka rata-rata para remaja yang datang dari penjuru Kebumen dan sekitarnya.
Baru sekira pukul 14.00 wib, rombongan aksi melakukan longmarch dari depan Gedung Haji di Jalan Veteran melalui sisi barat Alun-alun menuju depan Gedung DPRD Kebumen. Mereka kemudian secara bergantian melakukan orasi yang intinya menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Tim Dalmas Polres Kebumen bersiaga di depan pintu gerbang DPRD Kebumen. Polisi juga menyiagakan mobil water canon. Selain itu, satu unit mobil kebakaran juga disiagakan di halaman gedung DPRD Kebumen.
Dalam aksinya, massa juga menuntut DPRD Kebumen untuk menolak Undang-undang Omnibus Low Cipta Kerja dan meminta kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Atas desakan massa, akhirnya Ketua DPRD Kebumen Sarimun menandatangani pernyataan sikap DPRD Kebumen menolak Undang-undang Omnibus Low Cipta Kerja dan meminta kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Turut menyaksikan Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin, Ketua PC PMII Imam Nur Hidayat, Ketua PC HMI Kebumen Ulfatur R, Ketua PC IMM Kebumen Muchromin.
Saat peserta aksi sudah mundur, muncul provokasi-provokasi dengan pelemparan batu baik ke arah aparat maupun fasilitas umum. Suasana justru memanas saat anggota kepolisian menyemprotkan water canon dan mengamankan sejumlah remaja yang diduga melakukan anarkhisme.
Mereka pun melakukan pelemparan batu yang diambil dari bangunan trotoar di Alun-alun. Batu pemberat tenda milik PKL yang ditinggal juga menjadi sasaran untuk dilemparkan. Suasana itu mirip tawuran pelajar di kota-kota besar.
Tempat sampah, torn air BPBD Kbeumen di depan gedung DPRD juga dilempar ke jalan. Akibat pelemparan batu ini, empat kaca gedung DPRD rusak dan ruang penjagaan Satpol PP rusak.
Sejumlah polisi yang membentuk formasi bertahan, ada beberapa yang terluka. Para remaja masih enggan membubarkan diri, sebelum teman-temannya dibebaskan oleh aparat kepolisian.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan membenarkan, pihaknya sempat mengamankan enam remaja yang diduga pelaku pelemparan batu. Semuanya berstatus pelajar SLTA. Setelah didata identitasnya mereka dipulangkan.
“Tidak ada yang ditahan,” kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Ketua K-SPSI Kebumen yang juga koordinator aksi Akif Fatwal Amin menyampaikan, penolakan UU Ciptaker karena dianggap merugikan para pekerja. Untuk itu tuntutan dari demonstran adalah agar wakil rakyat yang ada di DPRD Kebumen untuk menolak UU Cipta Kerja.
“Undang undang cipta kerja merugikan para pekerja seperti turunnya PKWTT atau perjanjian kerja tanpa batas yang dulunya hanya tiga kali dan juga turunnya jaminan hari tua yang dulu 32 kali menjadi 25 kali terhadap pekerja. Untuk itu DPRD sebagai wakil rakyat untuk menolak UU Cipta Kerja Omnibus Low,” jelas Akif.
Akif menambahkan, peserta aksi yang mulanya hanya berjumlah 50 hingga 100 orang membludak hingga ribuan orang. Menurut dia hal itu membuktikan bahwasannya masyarakat Kebumen juga resah atas disahkannya undang-undang cipta kerja.
“Harapannya Undang-undnag dibatalkan dan presiden segera membuat Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang. Ini adalah aksi damai dan tidak ada kericuhan. Apabila pun ada itu bukan dari kami,” tandas Akif. (smn)
News & Inspiring