Setubuhi Pacar Berusia Masih di Bawah Umur, Pemuda Ini Dilaporkan Polisi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 16 Agu 2019
- visibility 12.823
- comment 0 komentar

Tersangka saat memberikan keterangan di Mapolres Kebumen. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
ROWOKELE (KebumenUpdate) – Pergaulan bebas di kalangan remaja di Kebumen semakin mengkhawatirkan. Bagaimana tidak pergaulan sudah sampai pada seks bebas, padahal usia anak masih di bawah umur.
Seperti dialami pemuda berinisial YP asal Kecamatan Rowokele, Kebumen menjalin hubungan pacaran dengan Mawar sejak Desember 2016. Mereka berdua sudah melakukan persetubuhan berulang kali mulai 8 Agustus 2017.
Saat melakukan perbuatan itu, Mawar masih berstatus pelajar. Sekarang Mawar sudah lulus sekolah sudah
dewasa dan berprofesi sebagai biduan. Sedangkan YP bekerja sebagai karyawan sebuah pabrik di Cikarang. Belakangan YP dilaporkan oleh orang tua pacarnya ke aparat kepolisian.
Baca Juga: Tega Cabuli Adik Kandungnya, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Dari informasi yang dihimpun, YP dilaporkan ke polisi lantaran meninggalkan mawar dan akan bertunangan dengan wanita lain. Untuk itu, sebelum rencana itu terjadi YP dilaporkan atas dugaan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka pun ditangkap di Stasiun KA Gombong saat pulang mudik, Selasa 16 Juli 2019. Hingga Jumat (16/8/2019) tersangka ditahan di Mapolres Kebumen.
Pemuda itu mengakui telah bersetubuh berulang kali dengan pacarnya. Pertama kali hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di rumah nenek tersangka. Menurut dia, saat pertama kali melakukan hubungan seksual, pacarnya itu ternyata sudah tidak perawan.
Baca Juga: Hampir Pensiun, Guru SD di Kebumen Setubuhi Siswinya di Kelas
Tersangka mengaku tidak pernah memiliki rencana untuk menikah dengan perempuan lain. Justru menurut dia,
pacarnya yang lebih dulu meninggalkan dirinya dan bertunangan dengan pria lain.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edy Istanto mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 20176 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ndo)







Saat ini belum ada komentar