Seminggu Jelang Masa Kampanye Terbuka, Polres Kebumen Deklarasikan Zero Knalpot Brong
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Ming, 14 Jan 2024
- visibility 2.025
- comment 0 komentar

“Jadi dengan deklarasi ini, Polres Kebumen bersinergi dengan seluruh instansi untuk mewujudkan Kebumen yang kondusif, aman, dan nyaman. Mudah-mudahan kita bersama dapat menjaga keamanan dan kondusifitas di wilayah Kebumen,” pungkasnya.
Termasuk Pelanggaran Lalulintas
Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalulintas. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sedangkan suara knalpot brong saat dilakukan pengujian oleh Sat Lantas Polres Kebumen memiliki suara di atas ambang kebisingan yang telah ditentukan.







Saat ini belum ada komentar