Polri Hentikan Kasus Nurhayati, Ini Alasannya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 2 Mar 2022
- visibility 3.200
- comment 0 komentar

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)
Terapkan Social Justice
Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.
“Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama. Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Angkat Telepon Istri, Kakek 70 Tahun Meninggal di Kamar Mandi
Dari peristiwa ini, Dedi menuturkan akan menjadi analisa dan evaluasi (anev), serta pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, dimana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan.
Dalam perkara ini, Dedi menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada, dimana menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tak terjadi penafsiran yang berbeda. Dia pun berharap kasus yang serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
“Pelajaran kasus ini juga dari Dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi,” katanya.








Saat ini belum ada komentar