Polri Hentikan Kasus Nurhayati, Ini Alasannya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 2 Mar 2022
- visibility 3.201
- comment 0 komentar

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)
Tak Perlu Takut Lapor
Dengan adanya kejadian ini, jenderal bintang dua ini menegaskan masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupi. Dia menyebut pemberantasan korupsi itu tidak hanya penanggungjawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.
“Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi,” katanya.
Baca Juga: Sukseskan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Kebumen Gandeng BPN dan Notaris
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon terkait kasus ini sudah dilakukan.
“Maksud pertemuan ini sebagai tindaklanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim menggelar perkara ini. Hasil simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tak ada niat jahat atau mens reanya,” ujarnya.








Saat ini belum ada komentar