Polri Hentikan Kasus Nurhayati, Ini Alasannya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 2 Mar 2022
- visibility 3.141
- comment 0 komentar

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)
JAKARTA (KebumenUpdate.com) – Polri akhirnya menghentikan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan.
“Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa 1 Maret 2022.
Baca Juga: AKBP Cipto Rahayu Raih Pangkat Penghargaan
Adapun teknis penghentian kasus ini, imbuh Dedi dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati. Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. Adapun penafsiran di tingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.
“Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes,” ujarnya.







Saat ini belum ada komentar