KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 untuk petani mengalami peningkatan dibandingkan alokasi pada awal tahun. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 5006.1/104 Tahun 2024.
Dalam SK tersebut pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 25.807.030 kg, pupuk NPK sebanyak 20.532.569 kg, dan pupuk organik sebanyak 5.200.000 kg. Termasuk menetapkan harga eceran tertinggi dari pupuk bersubsidi.
Baca juga: Alokasi Berkurang, Ini 7 Distributor Pupuk Bersubsidi di Kebumen
Alokasi ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan alokasi di awal tahun yaitu urea meningkat 53,1% (alokasi sebelumnya hanya 16.857.962 kg) dan NPK meningkat 92,5% (alokasi sebelumnya hanya 10.666.426 kg).
Sedangkan pupuk organik merupakan jenis pupuk yang baru dialokasikan kembali sebagai salah satu jenis pupuk bersubsidi dan di awal tahun tidak ada alokasi untuk pupuk jenis ini.