Alokasi Meningkat, Berikut Jumlah Pupuk Bersubsidi untuk Petani di Kebumen dan HET-nya
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 24 Mei 2024
- visibility 2.868
- comment 0 komentar

Harga Eceran Tertinggi
Adapun harga tertinggi eceran juga ditetapkan, untuk pupuk urea per kg dijual dengan harga Rp 2.250, NPK Rp 2.300, dan pupuk organik Rp 800 per kg.
“Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Bupati Arif seperti dalam surat edaran, Jumat 24 Mei 2024.
Ia menuturkan, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, berupa padi, jagung, dan kedelai, serta tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Atau sektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi, dengan luas lahan yang diusahakan maksimal dua hektar. Termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







Saat ini belum ada komentar