KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – PERPAG (Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong) kembali menggelar aksi massa menuntut pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Semen Gombong dan meminta pengelolaan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan dikembalikan pada masyarakat.
Aksi massa yang diikuti 500 orang berlangsung di depan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kebumen, Senin 25 September 2023. Dalam orasinya, Maleo–koordinator aksi–menyuarakan bahwa tahun 2016 PERPAG berhasil menggagalkan AMDAL PT Semen Gombong yang menurutnya buah dari perjuangan rakyat, bukan dari kebaikan penguasa atau pengadilan.
Baca juga: Ratusan Warga Demo Minta Pemerintah Cabut HGB PT Semen Gombong
“Segera cabut HGB PT Semen Gombong, karena HGB PT Semen Gombong sudah tidak layak lagi untuk diperpanjang. Sudah banyak penelitian, banyak ahli yang mengatakan bahwa kawasan karst adalah kawasan lindung yang tidak boleh ditambang,” teriak Maleo dalam orasinya.
Menurut Maleo, aksi massa kali ini bersamaan dengan momentum Hari Tani Nasional ke-63. Dengan tujuan untuk memastikan bagaimana keseriusan Pemkab Kebumen bersama rakyat dalam mewujudkan tuntutan yaitu mencabut HGB PT Semen Gombong.