Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong Gelar Aksi Massa, Ini Tuntutannya
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Senin, 25 Sep 2023
- visibility 26.146
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor ATR BPN Kebumen, Sumarto, menjelaskan kepada peserta audiensi, bahwa tahun 1997 telah terbit HGB atas nama PT Semen Gombong. Yang di situ adalah kegiatannya untuk pabrik semen dan akan berakhir nanti tahun 2027.
“Kemudian PT Semen Gombong ini tidak bisa menggunakan tanahnya karena AMDAL-nya ditolak. Jadi PT Semen Gombong saat ini praktis tidak bisa menggunakan tanahnya untuk pabrik semen. Dan kalau PT Semen Gombong menggunakan tanah, itu melanggar hukum atau aturan,” kata Sumarto.
HGB PT Semen Gombong
Menjawab pertanyaan layakkah HGB PT Semen Gombong diperpanjang? Seperti ini jawaban Kepala Kantor ATR BPN Kebumen.
“Maaf, apakah ada indikasi diperpanjang? Sampai saat ini saya belum menerima permohonan perpanjangan HGB atas nama PT Semen Gombong. Bisa ditanyakan ke PT Semen Gombong, apakah akan diperpanjang atau tidak,” lanjut Sumarto.




Saat ini belum ada komentar