Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong Gelar Aksi Massa, Ini Tuntutannya
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Senin, 25 Sep 2023
- visibility 26.147
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kemudian terkait dengan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan, menurut Sumarto, hal tersebut bukan kewenangan mereka. Pihaknya menjelaskan bahwa pada tahun 2022 lalu telah berlangsung audiensi bersama bupati.
“Saya masih ingat, bahwa sepanjang pak bupati masih ada, di Kebumen tidak akan ada PT Semen Gombong,” lanjutnya.
Pencabutan HGB
Sementara untuk pencabutan HGB, Kepala Kantor ATR BPN Kebumen menjelaskan bahwa PT Semen Gombong diterbitkannya atas dasar SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.
“Kemudian ada di Peraturan Menteri ATR BPN, itu yang berhak membatalkan adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang. Artinya ada kewenangan hierarki. Tentunya untuk membatalkan HGB harus ada dasar yang memadai,” tandasnya.




Saat ini belum ada komentar