Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Rumah Hingga 2027, Dorong Daya Beli dan Sektor Properti
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 14 Okt 2025
- visibility 581
- comment 0 komentar

Ilustrasi by AI
JAKARTA (KebumenUpdate.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus mendorong pertumbuhan industri properti yang memiliki efek pengganda besar terhadap perekonomian nasional.
“Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti, pemerintah memberikan PPN DTP 100% bagi rumah hingga harga Rp5 miliar, dengan pembebasan PPN untuk Rp2 miliar pertama,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025.
Awalnya, pemerintah hanya memperpanjang insentif hingga akhir 2026. Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari pelaku industri, Purbaya memutuskan memperpanjang fasilitas tersebut hingga 2027.
Ia memperkirakan insentif ini dapat menjangkau sekitar 40.000 unit rumah per tahun dan memberikan dorongan signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Kebijakan ini menjadi stimulus baru bagi sektor properti yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Kami akan menerbitkan PMK untuk mengatur PPN DTP 100% ini,” ujarnya.
Menurut Febrio, kepastian perpanjangan insentif hingga 2027 memberi ruang bagi pelaku usaha merencanakan pembangunan secara agresif dan lebih cepat.
“Ini penting untuk kepastian usaha, sehingga pengembang bisa memperluas pembangunan,” imbuhnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mendukung sektor properti, tetapi juga memberi sinyal positif bagi pemulihan ekonomi dan investasi jangka panjang.








Saat ini belum ada komentar