Pelajar SMK di Kebumen Sebar Foto Telanjang Temannya, Begini Modusnya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 7 Nov 2019
- visibility 35.332
- comment 0 komentar

Tersangka DA (16) digelandang polisi di Mapolres Kebumen. (Foto: Gita-KebumenUpdate)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang pelajar berinisial DA (16) harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran disangka menjadi pelaku penyebaran konten pornografi melalui media sosial (medsos). Pelajar yang masih duduk di bangku kelas 11 SMK tersebut diduga menyebarkan foto telanjang temannya melalui WhatsApp dan Facebook.
Beredarnya foto telanjang seorang pelajar sempat meramaikan jagad maya di Kebumen beberapa minggu lalu. Akhirnya polisis turun tangan melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan dilakukan, Tim Resmob Satreskim Polres Kebumen akhirnya menangkap tersangka DA di sekolahnya, Kamis, 5 Nopember 2019.
Adapun modus yang dilakukan DA untuk mendapatkan foto dan video tersebut cukup menarik. Yakni dengan menghubungi para korban melalui pesan WhatsApp. Tersangka mengaku sebagai salah satu guru korban kemudian mengatakan bahwa temannya dari RSUD Kebumen akan melaksanakan penelitian kanker serviks dan kanker payudara.
Baca Juga: Tega Cabuli Adik Kandungnya, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Kemudian tersangka meminta korban untuk mengirim foto telanjang setengah badan yang diminta sesuai permintaan tersangka. Setelah itu, tersangka juga meminta lagi foto tubuh bagian bawa para korbannya.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelajar yang menjadi korban tidak hanya satu melainkan sudah delapan anak. Mirisnya korban rata-rata masih duduk di bangku SMP.
Ada juga korban yang diiming-imingi dengan imbalan sejumlah uang jika mengirim foto atau video bagian intim tubuh korban. Setelah korban, mengirim foto tersangka melakukan permintaan yang disertai dengan ancaman.
Baca Juga: Hampir Pensiun, Guru SD di Kebumen Setubuhi Siswinya di Kelas
Tersangka DA mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku hanya iseng melakukan hal tersebut. Dia tidak menyangka apa yang dilakukan membawanya ke dalam jeruji besi.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, selain menahan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa smartphone merek Realme, simcard, memory card micro SD, handphone merek Asus Zenfone Go.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dan Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan. (git)









Saat ini belum ada komentar