Naudzubillah, Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Gadisnya Sendiri
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 19 Agu 2021
- visibility 1.731
- comment 0 komentar

Polisi meminta keterangan tersangka. (Foto: Istimewa)
KARANGSAMBUNG (KebumenUpdate.com) – Sungguh malang gadis remaja sebut saja Bunga (16) warga sebuah desa Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Bagaimana tidak, remaja di bawah umur itu menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial PR (37).
Perbuatan biadap itu terjadi pada Minggu 6 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 wib. Agar aksinya tak terbongkar, sang ayah mengancam anaknya untuk tidak bercerita kepada siapa pun termasuk ibunya.
Baca Juga: Seniman Campursari Berjalan Kaki 13 Kilometer, Adukan Nasib ke Bupati
Aksi rudapaksa tersebut dia lakukan di dalam kamar Bunga. Saat dia sedang berkemas akan pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja. Saat itu kondisi rumah kosong. Dari kejadian itu, korban mengalami trauma. Dia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapa pun termasuk ibunya
Selanjutnya, setelah berselang beberapa waktu, saat Bunga sudah berada di Jakarta sang ayah menghubungi agar anaknya segera pulang. Mendapat pesan dari sang ayah, korban semakin merasa trauma dan takut kekerasan itu akan terulang kembali saat dia pulang ke rumah.
Berani Bercerita
Akhirnya dia memberanikan diri menceritakan kepada ibunya yang juga tinggal satu rumah dengan tersangka di Kebumen. Bagai tersambar petir di siang bolong, akhirnya aksi bejat suami diketahui semuanya oleh sang istri. Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibu korban atau suami tersangka melaporkan ke Polsek Karangsambung.
Baca Juga: Napak Tilas Perjuangan Ki Hajar Welaran, Kibarkan Bendera di Gunung Paras
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan, Polsek Karangsambung berhasil menangkap tersangka pada Jumat 16 Agustus sekitar pukul 15.30 wib.
Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya.
Tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.








Saat ini belum ada komentar