Manipulasi Faktur Selama Dua Tahun, Sales Distributor Diduga Gelapkan Rp407 Juta
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 17 Okt 2025
- visibility 719
- comment 0 komentar

Wakapolres Kompol Faris Budiman menunjukkan tersangka beserta barang buktinya. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Polres Kebumen menetapkan DW (33), warga Desa Tambakagung, Kecamatan Klirong, Kebumen sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan distribusi besar di Kebumen.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers oleh Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri, pada Kamis 16 Oktobe r 2025.
DW, yang bekerja sebagai Sales Distributor (SLD) di bawah PT Ping Loka Distriniaga dan CV Dian Prima (MASIAN Grup), diduga melakukan manipulasi administrasi sejak Februari 2023 hingga April 2025. Ia membuat faktur penjualan fiktif seolah-olah berasal dari pesanan toko pelanggan.
“Barang yang semestinya dikirim ke toko justru dijual sendiri di luar prosedur perusahaan,” ujar Kompol Faris didampingi Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Untuk menyamarkan aksinya, DW mencatat transaksi tersebut dalam sistem tempo, sehingga seolah-olah toko masih memiliki tunggakan. Namun, toko yang tercantum dalam faktur tidak pernah memesan atau menerima barang.
Aksi DW terungkap saat Sales dan Operational Manager perusahaan melakukan audit piutang yang tidak kunjung tertagih. Laporan Hasil Pemeriksaan Internal Nomor 005/LHP-BCAM.IA/V/2025 mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp407.857.691.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen faktur, laporan audit, surat kuasa pelaporan, dan kartu identitas tersangka. DW dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Penyidik telah menahan tersangka dan menyita seluruh barang bukti. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kompol Faris menyebutkan tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.








Saat ini belum ada komentar