Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Ayah, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 2 Okt 2024
- visibility 2.246
- comment 0 komentar

Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor di Desa Banjarejo Kecamatan Ayah. (Foto: Hari)
Setelah mengamankan OG, warga juga mengamankan tersangka RI di rumahnya. RI diamankan berdasarkan keterangan OG.
Keduanya memiliki peran masing-masing saat melakukan kejahatan pencurian. OG sebagai eksekutor, sedangkan RI berperan sebagai joki.
Di rumah RI, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu kunci Y, kunci L, mata kunci ketrok serta beberapa kunci pas dan mata kunci sepeda motor merk Choho.
“Dari perbuatan yang dilakukan, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelas AKBP Recky.
AKBP Recky berpesan kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk lebih waspada terhadap pencurian serupa, dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan telah dikunci dengan benar.







Saat ini belum ada komentar