Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Ayah, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor di Desa Banjarejo Kecamatan Ayah. (Foto: Hari)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kasus pencurian sepeda motor di Desa Banjarejo Kecamatan Ayah yang videonya viral beberapa waktu lalu akhirnya dibuka ke publik. Dalam konferensi pers yang digelar Polres Kebumen, Rabu 2 Oktober 2024, dua pelaku pencurian sepeda motor dihadirkan.

Kapolres Kebumen AKBP Recky dalam keterangannya mengungkapkan, masing-masing pelaku inisial OG (27) warga Desa Argosari, Kecamatan Ayah, dan RI (29) warga Desa Kalipoh, Kecamatan Ayah telah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: KRYO Polres Kebumen: Kasus Narkotika, Miras, Tindakan Asusila, dan Parkir Liar

Keduanya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor matic Honda Vario milik SY warga Banjarejo, Kecamatan Ayah, pada Minggu 29 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

“Saat kejadian, korban sempat mendengar jika ada yang menyalakan sepeda motornya. Lalu saat dilakukan pengecekan, sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumahnya tidak ada,” jelas AKBP Recky saat konferensi pers.

Sadar menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, SY teriak meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku. Usaha tersebut berbuah hasil, pelaku OG berhasil diamankan warga pada saat itu. OG diamankan setelah warga membuat pagar betis.

“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Desa Banjarejo. Tak lama kemudian, Polsek Ayah segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga,” imbuh Kapolres Kebumen.

Pos terkait