
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil membongkar kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat dengan menangkap seorang residivis spesialis.
Pria berinisial FA (41), warga Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, diamankan aparat kepolisian karena diduga kuat menjadi aktor utama serangkaian aksi pencurian kambing di berbagai wilayah Kabupaten Kebumen. Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, mengungkapkan bahwa tersangka FA bukan pemain baru dalam dunia kriminal.
“Tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penjambretan di wilayah Kabupaten Slawi dan juga pencurian hewan ternak di Kabupaten Cilacap,” ungkap Kompol Faris dalam konferensi pers pada Jumat 25 April 2025.
Penangkapan FA bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Pejagoan, Kebumen, berinisial SM (48). Korban melaporkan kehilangan delapan ekor kambing dari kandangnya yang didapati terbuka pada Jumat pagi 11 April 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kebumen bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras petugas, identitas pelaku berhasil diidentifikasi, dan FA berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Brebes, tempat tinggalnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi FA terungkap. Ia menggunakan mobil rental sebagai sarana transportasi untuk mengangkut kambing-kambing hasil curiannya.
“Yang bersangkutan menyewa mobil dari rental khusus untuk melakukan pencurian. Sasarannya adalah kandang-kandang ternak yang berada di pinggir jalan, untuk memudahkan pelaku melarikan diri dan memindahkan kambing ke dalam kendaraan,” jelas Wakapolres Kompol Faris Budiman.
Suka menulis, membaca dan berpetualang.