Residivis Spesialis Pencurian Hewan Ternak Lintas Kabupaten Tertangkap
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 25 Apr 2025
- visibility 1.217
- comment 0 komentar

Pengakuan FA kepada penyidik sungguh mencengangkan. Tersangka mengaku telah beraksi di 20 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kebumen sejak Januari 2024. Modus yang digunakan cenderung serupa, yaitu beraksi pada dini hari atau pagi hari saat pemilik ternak sedang lengah.
Akibat perbuatannya, FA kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Dengan tertangkapnya tersangka ini, kami berharap keresahan masyarakat, terutama para peternak kambing di wilayah Kebumen, dapat teratasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang pengamanan tambahan pada kandang ternak mereka,” pungkas Kompol Faris.
Polres Kebumen menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.








Saat ini belum ada komentar