Ironi di Pesisir Tanggulangin: Dihijaukan Tapi Dieksploitasi
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Ming, 26 Mei 2024
- visibility 3.735
- comment 0 komentar

Papan Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2017 yang kini hilang terkikis abrasi. (Foto: Hari/2022)
“Kalau sudah ditanami, mari masyarakat juga merawat. Kegiatan seperti ini didambakan oleh warga kami karena salah satu fungsinya untuk menghalau atau mengurangi aktivitas penambangan pasir yang masih saja berlangsung,” kata Kasimin.
Sementara itu menurut penjelasan Kepala Dusun IV Purwadi yang juga ketua karang taruna, pihaknya sudah sering melakukan patroli terkait aktivitas penambangan pasir ini. Ketika dilakukan patroli, penambang pasir akan menghentikan aktivitasnya. Namun setelah patroli selesai, aktivitas penambangan kembali dilakukan.
Baca juga: Gaspala SMA N 2 Kebumen Tanam 1000 Bibit Bakau

Aktivitas penambangan pasir di muara Sungai Luk Ulo (Kaliratu) Desa Tanggulangin. (Foto: Hari)
“Banyak tanah warga yang terkena abrasi dan kini sudah berubah menjadi sungai. Terakhir ada salah satu warga kami yang merelakan 1 petak tanahnya dijadikan akses jalan. Sudah berlarut-larut, kami menganggapnya memang ndableg,” kata Purwadi.
Pemerintah Desa Tanggulangin mencatat, sebanyak 7,65 hektare lahan warga sudah hilang menjadi sungai. Pemerintah desa sudah menghapuskan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk 55 bidang tanah yang kini telah menjadi sungai.







Saat ini belum ada komentar