Berikut Ini Syarat Berniaga dengan Kategori Produk Barang Kena Cukai
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 30 Okt 2024
- visibility 1.237
- comment 0 komentar

Sosialisasi tentang Pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). (Foto: Hari)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pada kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang berlangsung di RM Jirolu Kebumen, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Cilacap, Irwan Riyadi, menjelaskan tentang Pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Cukai atau pungutan negara diberikan kepada barang-barang tertentu yang sifatnya harus dikendalikan, peredarannya diawasi, penggunaannya berdampak negatif bagi lingkungan dan bagi penggunanya,” kata Irwan dalam paparan awalnya, Rabu 30 Oktober 2024.
Baca juga: PT KAI Daop 5 Purwokerto Tutup Perlintasan Liar di Kelurahan Panjer
Adapun untuk saat ini, barang kena cukai yang masih diberlakukan hanya untuk tiga jenis yaitu etil alkohol/etanol, minuman dengan etil alkohol, dan hasil tembakau (rokok, tembakau, liquid vape).
“Ada beberapa barang yang saat ini masih dikaji dan direncanakan akan masuk kategori barang kena cukai seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MDBK) dan produk plastik,” sambung Irwan.
Irwan juga menambahkan, bagi pihak-pihak yang ingin menjalankan usaha sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai, diimbau untuk mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Bisa melalui website www.oss.go.id, kemudian lakukan registrasi dan aktivasi user OSS. Setelah login OSS, lakukan perekaman data usaha. Jika lengkap, NIB dapat diterbitkan. Ini langkah pertama,” beber Irwan.
Langkah selanjutnya jika NIB telah terbit adalah membuat surat permohonan pemeriksaan lokasi dengan melampirkan denah lalu ajukan ke Kantor Bea Cukai. Jika memenuhi syarat, akan terbit Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Langkah terakhir adalah membuat surat permohonan NPPBKC yang dilampiri NIB, BAP, foto copy NPWP perusahaan dan penanggung jawab, foto copy KTP penanggung jawab, data registrasi pengusaha, surat pernyataan, daftar mesin (khusus pabrik), dan surat dari instansi (SIUP-MB dsb).
“NPPBKC akan diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja jika semua persyaratan lengkap. Bea Cukai Cilacap siap mendampingi untuk pembuatan NPPBKC secara gratis. Silakan ke Kantor Bea Cukai Cilacap, kami akan dengan senang hati membimbing dan asistensi,” pungkasnya.







Saat ini belum ada komentar