Insiden Keracunan, Kades Grenggeng Terima Ganti Rugi Rp 45,5 Juta dari Candisari

General Manager Candisari Group Pangestu Edikaryanto menyerahkan uang ganti rugi kepada Kades Grenggeng Eri Lestiawan. (Foto: Istimewa-KebumenUpdate)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pihak managemen Hotel dan Restoran Candisari Karanganyar, Kebumen merealisasikan komitmen untuk bertanggung jawab dalam insiden keracunan di pesta perkawinan, 2 Februari 2020.

Selain menanggung seluruh biaya pengobatan bagi pasien yang dirawat di rumah sakit swasta, pihak Candisari juga memberikan ganti kerugian kepada warga yang diduga terpapar mikroba dari hidangan yang disajikan.

Adapun ganti rugi sebesar Rp 45.513.000 itu diserahkan oleh General Manager Candisari Group Pangestu Edikaryanto kepada Kepala Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar Eri Lestiawan di Hotel Candisari, Senin  17 Februari 2020. Turut mendampingi Bagian HRD Candisari Bambang Gatot Subiakto dan Sekdes Grenggeng Sugeng Purwanto. Adapun serahterima ganti rugi disaksikan oleh advokat Dr Teguh Purnomo.

Kedua Pihak Tandatangani Berita Acara Perdamaian

Dengan dipenuhinya seluruh tuntutan warga tersebut, kedua belah pihak menandatangani berita acara perdamaian. Dalam berita acara itu, setelah pihak Candisari meminta maaf dan memberikan pembayaran tersebut, permasalahan yang terjadi dinyatakan telah selesai.

Kades Grenggeng Eri Lestiawan mengatakan bahwa semua tuntutan warga dipenuhi oleh Candisari. Tidak hanya biaya pengobatan, tapi biaya dan beban kerja yang semestinya didapat tapi tidak didapat karena sakit juga diganti.

“Total pengajuan adalah akumulasi dari biaya pengobatan dan ganti rugi uang kerja korban. Semua dipenuhi oleh Candisari,” ujar Eri Lestiawan.

Kades Grenggeng: Persoalan Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Dia menambahkan, persoalan tersebut pada prinsipnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami mengapresiasi kepada pihak Candisari yang sangat kooperatif dalam menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Eri Lestiawan di sela-sela acara.

Eri menyampaikan terimakasih kepada pihak Candisari yang sudah kooperatif selama ini, mulai dari pertemuan dengan warga langsung dan komunikasi dengan dirinya selaku pihak yang mewakili warga.

Jadi Pembelajaran Candisari untuk Perbaiki Layanan

General Manager Candisari Group Pangestu Edikaryono mengatakan kejadian tersebut akan dijadikan sebagai pembelajaran bagi Candisari ke depan untuk bisa memperbaiki dalam melayani pelanggan.

Sebelumnya, Pangestu mengatakan bahwa semua yang dilaksanakan meliputi memasak dan penyajian makanan oleh Candisari telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bahkan sebelum dihidangkan semua makanan telah dicoba terlebih dahulu.

“Kami sekeluarga mencoba semua makanan tersebut sebelum disajian dan tidak ada yang keracunan,” ungkapnya seraya menyebutkan pihaknya meminta maaf dan siap bertanggungjawab.

Udang dan Siomay Mengandung Mikroba

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 91 warga mengalami keracunan. Karena banyaknya korban, kejadian itu ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) oleh Pemkab Kebumen. Dinas Kesehatan melakukan penyelidikan secara statistik menemukan fakta bahwa keracunan berasal dari hidangan makanan dalam pesta perkawinan di Hotel Candisari.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, diketahui terdapat kandungan mikroba pada sampel makanan. Dua jenis makanan yang mengandung mikroba tersebut yakni udang dan ikan olahan (siomay). Untuk udang diketahui masakan Candisari sedangkan siomay titipan dari pihak lain.  (ndo)

Update Lainnya