Gegara Layang-layang, Listrik di SUTT Gombong-Kesugihan Terganggu

Petugas PLN mengamankan layang-layang. (Foto: Dok. ULTG Wonosobo)

BANYUMAS (KebumenUpdate.com) – Layang-layang menyebabkan gangguan listrik di Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Gombong-Kesugihan#1 persisnya di Desa Pandak Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Gangguan terjadi pada Jumat 20 Oktober 2023 sekira pukul 01:45 WIB.

Manager Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk  (ULTG) Wonosobo, Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Purwokerto Suswoyo menjelaskan bahwa sebelumnya juga pernah terjadi gangguan akibat layang-layang di Desa Kuntili Kecamatan Sumpiuh pada 24 September 2023.

“Untuk itu kami mohon kepada aparat desa setempat agar lebih mengedukasi kepada masyarakat agar tidak memanjer layangan di sekitar jaringan SUTT/SUTET milik PLN karena bisa menyebabkan listrik padam tidak hanya wilayah gombong dan sekitarnya, tetapi juga sistem kelistrikan Jawa- Bali,” ujar Suswoyo.

Lakukan Sosialisasi kepada Masyrakat 
Gangguan Listrik
Petugas PLN lakukan sosialisasi kepada masyarakat. (Foto: Dok. ULTG Wonosobo)

Suswoyo menambahkan, selama ini PLN telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Sumpiuh dan sekitarnya terkait imbauan agar tidak bermain layang-layang di dekat jaringan SUTT/SUTET milik PLN, baik yang dimainkan aktif maupun layangan panjeran yang dapat menyebabkan padamnya aliran listrik & juga membahayakan jiwa pemainnya.

Baca Juga: PLN ULTG Wonosobo-ULP Gombong Gandeng Polsek Sweeping Layang-layang Terbang di Dekat Jaringan Listrik

PLN juga telah bekerjasama dengan Polsek Sumpiuh, Koramil Sumpiuh dan aparat Desa Sumpiuh untuk bersama-sama mengimbau warga masyarakat agar tidak bermain layang-layang dekat jaringan SUTT/SUTET PLN.

Apabila di kemudian hari masih ditemukan adanya warga yang bermain layangan baik yang aktif maupun panjeran di dekat jaringan SUTT/SUTET milik PLN yang berpotensi menyebabkan listrik padam, maka PLN dan aparat kepolisian tidak segan-segan menindak tegas warga yang terbukti menerbangkan layangan di dekat jaringan SUTT/SUTET milik PLN sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Update Lainnya