Opini: Pada Camat Harapan Disemat
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 24 Mar 2022
- visibility 4.535
- comment 0 komentar

Sisa kejayaan pabrik genteng Sokka. (Foto: Padmo)
Era Pasca-OVOP
Konsep OVOP (One Village One Product) yang dicetuskan di Jepang pada tahun 1980 sempat pula dicanangkan di Indonesia, termasuk di Kebumen. Secara harafiah konsep ini diartikan setiap desa memiliki produk unggulan masing-masing yang tidak hanya menjadi bahan jualan keluar, namun juga mengangkat citra wilayah produsen sehingga akan mengundang masuknya investor, SDM berkualitas dan wisatawan.
Mengingat konsep ini dibawa dari Jepang, tentu tak dapatlah serta merta kita terjemahkan village sebagaimana pengertian desa atau kelurahan di Indonesia. Bisa jadi produk tersebut menjadi unggulan bersama bagi beberapa desa. Pemerintah Kabupaten Kebumen lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pun melakukan pemetaan kawasan berbasis komoditi yang jatuhnya melingkupi beberapa desa, bahkan lintas kecamatan seperti kawasan anyaman pandan, gula semut dan kawasan wisata.
Secara tradisional, konsep OVOP ternyata sudah pula dilaksanakan oleh nenek moyang kita sebagai respon atas kondisi geografis dan potensi lokal yang dimiliki. Ambil contoh di kawasan Kecamatan Karanggayam, khususnya di desa-desa sekitar Pasar Soma. Masing-masing desa di sana secara turun-temurun mengembangkan produk khas masing-masing : Desa Glontor memproduksi perabot bambu, Clapar dan Logandu menyuplai bibit tembakau dan tanaman lainnya, Selogiri mengolah singkong menjadi gaplek sementara warga Gunungsari menjadi pedagangnya. Pasar Soma kemudian menjadi trading centre yang mempertemukan berbagai produk itu dengan para pedagang dari luar wilayah.
Situasi di atas menunjukkan bahwa pengembangan wilayah memerlukan sinergitas dan kolaborasi antardesa. Potensi masing-masing desa berkembang optimal ketika menemukan pelengkapnya di desa lain. Di samping itu, acapkali wilayah produksi sebuah komoditi meluas melampaui batas desa, misal komoditi pandan dan gula semut.
Dalam konteks inilah kecamatan mendapatkan posisi strategisnya. Kecamatan dapat bergerak lebih fokus dibanding kabupaten, di sisi lain memiliki ruang gerak lebih luas dibanding desa. Pengembangan wilayah secara tematik dengan basis kolaborasi antardesa akan lebih mungkin terwujud jika camat/kecamatan menjalankan fungsi strategis tentu tanpa keluar dari regulasi fungsinya.
Dorongan simbolik Bupati lewat pembuatan logo kecamatan semestinya diikuti oleh dinas dan lembaga daerah dengan menempatkan Camat sebagai mitra strategis dalam perencanaan, bukan semata pengawas pelaksanaan program pemerintah. Sekalipun sudah ada Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa dan kecamatan, tetap dibutuhkan ruang yang lebih luas bagi pihak kecamatan untuk menggali gagasan dan menemukenali potensi wilayah yang mesti dikembangkan secara sinergis dan kolaboratif.
Di sisi lain, para camat juga dipanggil untuk menelaah lebih dalam panggilan tugasnya. Keterbatasan wewenang penggunaan anggaran janganlah menjadi alasan untuk tidak memunculkan gagasan-gagasan brilian bagi pengembangan wilayah. Kerja keras, kerja cakap dan kerja cerdas para camat mutlak dibutuhkan agar proses pembuatan logo kecamatan menjadi sarana untuk membentuk brand positif kecamatan masing-masing tak sekedar menjadi lomba menggambar.
*) Penulis adalah anggota IBAN (Indonesia Brand Activists Network)







Saat ini belum ada komentar