Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Artikel » Militer Hukum dan Warga Sipil dalam Kasus Ferry Irwandi sebagai Preseden Demokrasi

Militer Hukum dan Warga Sipil dalam Kasus Ferry Irwandi sebagai Preseden Demokrasi

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
  • visibility 2.706
  • comment 0 komentar

KASUS dugaan tindak pidana yang menyeret nama aktivis sekaligus konten kreator Ferry Irwandi menjadi sorotan publik. Bukan semata karena sosok yang terlibat, tetapi juga karena aktor institusional yang turun tangan, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kehadiran sejumlah perwira tinggi TNI di Polda Metro Jaya untuk “berkonsultasi” terkait dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana seharusnya posisi militer dalam urusan hukum sipil, dan apa implikasinya bagi demokrasi Indonesia?

Garis Batas yang Perlu Dihormati

Dalam sistem hukum Indonesia, garis batas kewenangan militer dan kepolisian sudah cukup jelas. TNI bertugas menjaga pertahanan negara (UU No. 34/2004 tentang TNI), sementara Polri memegang otoritas penegakan hukum pidana umum (UU No. 2/2002 tentang Polri).1 2Dengan demikian, segala dugaan tindak pidana yang melibatkan warga sipil seharusnya ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan, bukan oleh institusi militer.

Secara formal, langkah TNI mendatangi Polda Metro Jaya bisa dimaknai sebagai sikap hati-hati, bahwa mereka tidak bertindak sepihak, tetapi menyerahkan temuan kepada aparat hukum. Namun, simbolisme kehadiran sejumlah jenderal aktif tidak bisa dilepaskan dari konteks politik. Dalam kultur politik Indonesia, simbol militer kerap dianggap sebagai sinyal kekuasaan.

Huntington, S. P. (1956) dalam penelitianya yang berjudul Civilian control and the constitution menegaskan objective civilian control, bahwa militer harus tunduk pada otoritas sipil dan tidak menekan institusi politik maupun hukum.3 Kehadiran pejabat TNI dalam kapasitas simbolik dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan institusional implisit, yang berpotensi memengaruhi independensi polisi dalam menangani kasus.

Pertanyaan kuncinya adalah apakah langkah tersebut sekadar partisipasi sah seorang warga negara, atau justru ekspansi kewenangan militer ke ranah sipil yang melanggar semangat supremasi sipil?

Kebebasan Berpendapat dan Batas Hukumnya

Ferry Irwandi dikenal sebagai figur publik yang vokal dan kritis. Dalam demokrasi, kebebasan berekspresi dijamin UUD 1945 (Pasal 28E) serta instrumen internasional seperti ICCPR (Pasal 19) yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12/2005.4 Namun, kebebasan ini bukan tanpa batas. Jika ekspresi berubah menjadi ujaran kebencian, fitnah, atau disinformasi yang berpotensi memecah belah masyarakat, maka ia dapat memasuki ranah hukum pidana.

Di sinilah problem muncul, bahwa batas antara kritik politik yang sah dengan delik pidana sering kali kabur. Siegle, J. (2012) dalam penelitianya yang berjudul Overcoming dilemmas of democratisation memperingatkan bahwa demokrasi modern seringkali terkikis bukan lewat kudeta militer, melainkan melalui praktik pembatasan kebebasan sipil secara perlahan.5 Sedangkan Norris, P. (2011) dalam kajiannya yang berjudul Democratic Deficit menekankan perlunya membedakan antara kritik yang sah terhadap institusi publik dengan ujaran menyesatkan yang bersifat merusak.6

Sehingga proses hukum atas Ferry harus dilakukan objektif, transparan, dan independen. Jika tidak, penegakan hukum bisa ditafsirkan sebagai instrumen politik untuk membungkam suara kritis.

Relasi Sipil–Militer

Reformasi 1998 menghasilkan kesepakatan nasional untuk menghapus dwifungsi ABRI dan menegakkan prinsip supremasi sipil. TNI ditempatkan murni sebagai alat pertahanan, sementara urusan politik dan hukum sipil dipisahkan. Namun, kasus Ferry mengingatkan bahwa garis pemisah tersebut masih rapuh.

Desch, M. C. (2008) dalam The Professional Soldier menekankan bahwa militer modern seharusnya berfungsi sebagai constabulary force, yakni menjaga keamanan eksternal tanpa mencampuri urusan sipil.7 Jika militer kembali tampil membawa otoritas institusional dalam konflik dengan warga sipil, publik dapat menafsirkannya sebagai tanda kembalinya militer ke ruang sipil adalah sebuah kemunduran pascareformasi.

Penelitian yang dilakukan oleh Haripin, M. (2019) tentang politik militer Indonesia menunjukkan bahwa meskipun dwifungsi telah dihapus, militer masih kerap berupaya mempertahankan pengaruhnya, terutama ketika menyangkut “kehormatan” institusi.8 Kasus-kasus serupa dapat memperkuat persepsi bahwa militer belum sepenuhnya meninggalkan kebiasaan lama untuk mencampuri ranah sipil.

Preseden yang Mengkhawatirkan

Dampak kasus ini melampaui sosok Ferry Irwandi atau citra TNI. Ia berpotensi menciptakan preseden berbahaya, bahwa kritik warga sipil dapat dengan mudah dipidanakan jika menyentuh institusi militer. Jika pola ini terus berulang, masyarakat akan mengalami chilling effect, yaitu ketakutan untuk berbicara kritis karena risiko berhadapan dengan kekuatan bersenjata.

Croissant, A. (2011) mencatat bahwa di banyak negara Asia Tenggara, keterlibatan militer dalam urusan sipil berujung pada menyempitnya ruang kebebasan sipil.9 Kasus Thailand pasca-kudeta 2014 dan Myanmar pasca-2021 menunjukkan betapa cepat demokrasi bisa runtuh ketika militer kembali memainkan peran dominan dalam ruang publik.

Namun, perlu ditegaskan juga bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan absolut untuk menyebarkan hoaks atau disinformasi. Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan: ruang kritik yang luas, tetapi juga tanggung jawab etis dari warga negara.

Menjaga Demokrasi, Menjaga Supremasi Sipil

Pelaporan TNI terhadap warga sipil ke kepolisian sah jika dilakukan sebagai hak warga negara. Tetapi, ketika pelaporan tersebut dilakukan dengan membawa simbol institusi militer, masalahnya tidak lagi sekadar hukum, melainkan juga arah demokrasi Indonesia ke depan.

Kasus Ferry Irwandi adalah sebuah cermin, bahwa apakah Indonesia tetap konsisten menjaga militer dalam perannya sebagai penjaga pertahanan, atau justru membuka ruang bagi kembalinya militer ke arena sipil?

Yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi atau individu, melainkan juga masa depan demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. Seperti diingatkan Huntington (1957), demokrasi hanya bisa bertahan jika militer tunduk pada otoritas sipil, bukan sebaliknya!

Catatan Kaki

  1. Rijal, Penerapan Diskresi Oleh Aparat Kepolisian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. ↩︎
  2. Maksum dan Surwandono, “Analisis Tata Kelola Keamanan Indonesia Masa Kini: Studi Kasus UU No. 34/2004, UU No. 2/2002, UU No. 7/20121.” ↩︎
  3. Huntington, “Civilian control and the constitution.” ↩︎
  4. Hadijaya, “KRIMINALISASI DALAM UU ITE:” ANTARA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBUNGKAMAN KEBEBASAN BEREKSPRESI”.” ↩︎
  5. Siegle, “Overcoming dilemmas of democratisation: Protecting civil liberties and the right to democracy.” ↩︎
  6. Norris, Democratic deficit: Critical citizens revisited. ↩︎
  7. Desch, Civilian control of the military: The changing security environment. ↩︎
  8. Haripin, Civil-military relations in Indonesia: The politics of military operations other than war. ↩︎
  9. Croissant, “Civilian control over the military in East Asia.” ↩︎

Referensi

Croissant, Aurel. “Civilian control over the military in East Asia.” Republic of Korea: The East Asia Institute Fellows Program, 2011.

Desch, Michael C. Civilian control of the military: The changing security environment. JHU Press, 2008.

Hadijaya, Dimas. “KRIMINALISASI DALAM UU ITE:” ANTARA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBUNGKAMAN KEBEBASAN BEREKSPRESI”.” Jurnal Inovasi Pendidikan Kreatif 6, no. 2 (2025).

Haripin, Muhamad. Civil-military relations in Indonesia: The politics of military operations other than war. Routledge, 2019.

Huntington, Samuel P. “Civilian control and the constitution.” American political science review 50, no. 3 (1956): 676–99.

Maksum, Ali, dan Surwandono Surwandono. “Analisis Tata Kelola Keamanan Indonesia Masa Kini: Studi Kasus UU No. 34/2004, UU No. 2/2002, UU No. 7/20121.” Jurnal Keamanan Nasional 6, no. 2 (2020): 131–60.

Norris, Pippa. Democratic deficit: Critical citizens revisited. Cambridge University Press, 2011.

Rijal, Andi Haerur. Penerapan Diskresi Oleh Aparat Kepolisian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UNIVERSITAS HASANUDDIN, 2021.

Siegle, Joseph. “Overcoming dilemmas of democratisation: Protecting civil liberties and the right to democracy.” Nordic Journal of International Law 81, no. 4 (2012): 471–506.

Tentang Penulis

Ruben Cornelius Siagian adalah seorang intelektual muda yang produktif, dengan rekam jejak yang mencakup penelitian ilmiah di bidang fisika dan analisis kritis terhadap kebijakan publik dan isu-isu sosial-politik di Indonesia.

Sebagai seorang peneliti, Ruben memiliki fokus pada bidang astrofisika, pembelajaran mesin (machine learning), dan fisika komputasi. Meskipun berlatar belakang sains, minatnya meluas ke berbagai isu global yang kompleks. Hal ini terlihat dari publikasinya yang juga mencakup analisis tentang energi nuklir, keberlanjutan energi, dan hubungan politik internasional.

Sebagai peneliti independen, Ruben tidak terafiliasi secara tetap dengan satu institusi tertentu. Hal ini memberinya keleluasaan untuk mengeksplorasi berbagai topik penelitian multidisiplin. Di luar bidang sains, Ruben Cornelius Siagian aktif sebagai pengamat kebijakan publik. Ia sering memberikan pandangan kritis terhadap berbagai isu sosial dan politik di Indonesia.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pria di Petanahan Tega Setubuhi Teman Anaknya Hingga Hamil

    Pria di Petanahan Tega Setubuhi Teman Anaknya Hingga Hamil

    • calendar_month Sen, 23 Agu 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 5.279
    • 0Komentar

    PETANAHAN (KebumenUpdate.com) – Kasus persetubuhan kepada gadis di bawah umur terjadi di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen. Korban, sebut saja Mawar (16) warga Kecamatan Petanahan hingga hamil. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan tersangka adalah MA (42) warga Kecamatan Petanahan.Persetubuhan terbongkar, saat korban merasa nggak enak dan dibawa berobat ke bidan […]

  • Wayang Golek Menak

    Dua Dalang Pentas Wayang Golek Menak di Pendopo Kabumian

    • calendar_month Jum, 18 Agu 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.916
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) –  Ada yang berbeda pada peringatan HUT ke-78 kemerdekaan RI. Pada peringatan HUT RI tingkat Kebumen di Pendopo Kabumian dimeriahkan oleh pergelaran kesenian tradisional wayang golek menak. Pergelaran wayang golek menak berlangsung Kamis, 17 Agustus 2023 menghadirkan dua dalang yakni Ki Among Prasetyo Adi Nugroho dan Ki Edi Sutanto Sindu, keduanya merupakan dalang […]

  • Muhammadiyah Gombong

    Selamat! STIKES Resmi Jadi Universitas Muhammadiyah Gombong

    • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 6.735
    • 0Komentar

    GOMBONG (KebumenUpdate.com) – Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Keputusan Nomor 312/E/0/2021 tentang Izin Penggabungan Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah (STTM) dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Muhammadiyah Gombong menjadi Universitas Muhammadiyah Gombong. Dengan demikian Stikes Muhammadiyah Gombong resmi berubah bentuk menjadi Universitas Muhammadiyah Gombong (Unimugo). Dalam SK yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti Prof Ir Nizam MSc pada […]

  • Gantikan KIE, Pemkab Kebumen Gelar Pesta Rakyat, Hadirkan Grup Musik Jamrud

    Gantikan KIE, Pemkab Kebumen Gelar Pesta Rakyat, Hadirkan Grup Musik Jamrud

    • calendar_month Sab, 8 Jun 2024
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 22.623
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dengan ditiadakannya event Kebumen International Expo pada tahun ini, Pemkab Kebumen lantas menggelar event pengganti yakni Pesta Rakyat Kebumen (Perak). Rencananya event Perak akan berlangsung selama tiga hari, 23, 24 dan 25 Agustus 2024 di Alun-alun Pancasila Kebumen. Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, kegiatan ini sebenarnya hampir sama dengan Kebumen International Expo […]

  • Ulil Albab

    10 Muharram, Yayasan Ulil Albab Santuni Yatim dan Dhuafa Rp 43 Juta

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 5.878
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Bertepatan dengan tanggal 10 Muharram  1441 Hijriyah, Yayasan Ulil Albab Kebumen mengadakan satunan Muharram kepada anak yatim, piatu dan dhuafa. Total santunan yang disalurkan oleh Yayasan Ulil Albab mencapai Rp 43.181.000. Santunan tersebut diberikan kepada sebanyak 355 anak yatim, piatu dan dhuafa. Antara lain pelajar yang menempuh pendidikan di sekolah yang berada […]

  • Pasar Senggol

    Pasar Senggol Selang: Warisan Tradisi dari Masa Mataram

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.577
    • 0Komentar

    PASAR senggol merupakan tradisi yang begitu melekat dalam kehidupan masyarakat Kelurahan Selang, Kabupaten Kebumen. Perayaan ini biasanya diselenggarakan saat Hari Raya Idul Fitri dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Lokasinya yang khas, yakni di sepanjang Jalan Kutoarjo yang melintas di Kelurahan Selang, semakin membuat pasar ini ikonik. Namun, tahukah Anda asal-usul tradisi unik ini? Mengutip website […]

expand_less