Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Artikel » Militer Hukum dan Warga Sipil dalam Kasus Ferry Irwandi sebagai Preseden Demokrasi

Militer Hukum dan Warga Sipil dalam Kasus Ferry Irwandi sebagai Preseden Demokrasi

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
  • visibility 3.009
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KASUS dugaan tindak pidana yang menyeret nama aktivis sekaligus konten kreator Ferry Irwandi menjadi sorotan publik. Bukan semata karena sosok yang terlibat, tetapi juga karena aktor institusional yang turun tangan, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kehadiran sejumlah perwira tinggi TNI di Polda Metro Jaya untuk “berkonsultasi” terkait dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana seharusnya posisi militer dalam urusan hukum sipil, dan apa implikasinya bagi demokrasi Indonesia?

Garis Batas yang Perlu Dihormati

Dalam sistem hukum Indonesia, garis batas kewenangan militer dan kepolisian sudah cukup jelas. TNI bertugas menjaga pertahanan negara (UU No. 34/2004 tentang TNI), sementara Polri memegang otoritas penegakan hukum pidana umum (UU No. 2/2002 tentang Polri).1 2Dengan demikian, segala dugaan tindak pidana yang melibatkan warga sipil seharusnya ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan, bukan oleh institusi militer.

Secara formal, langkah TNI mendatangi Polda Metro Jaya bisa dimaknai sebagai sikap hati-hati, bahwa mereka tidak bertindak sepihak, tetapi menyerahkan temuan kepada aparat hukum. Namun, simbolisme kehadiran sejumlah jenderal aktif tidak bisa dilepaskan dari konteks politik. Dalam kultur politik Indonesia, simbol militer kerap dianggap sebagai sinyal kekuasaan.

Huntington, S. P. (1956) dalam penelitianya yang berjudul Civilian control and the constitution menegaskan objective civilian control, bahwa militer harus tunduk pada otoritas sipil dan tidak menekan institusi politik maupun hukum.3 Kehadiran pejabat TNI dalam kapasitas simbolik dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan institusional implisit, yang berpotensi memengaruhi independensi polisi dalam menangani kasus.

Pertanyaan kuncinya adalah apakah langkah tersebut sekadar partisipasi sah seorang warga negara, atau justru ekspansi kewenangan militer ke ranah sipil yang melanggar semangat supremasi sipil?

Kebebasan Berpendapat dan Batas Hukumnya

Ferry Irwandi dikenal sebagai figur publik yang vokal dan kritis. Dalam demokrasi, kebebasan berekspresi dijamin UUD 1945 (Pasal 28E) serta instrumen internasional seperti ICCPR (Pasal 19) yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12/2005.4 Namun, kebebasan ini bukan tanpa batas. Jika ekspresi berubah menjadi ujaran kebencian, fitnah, atau disinformasi yang berpotensi memecah belah masyarakat, maka ia dapat memasuki ranah hukum pidana.

Di sinilah problem muncul, bahwa batas antara kritik politik yang sah dengan delik pidana sering kali kabur. Siegle, J. (2012) dalam penelitianya yang berjudul Overcoming dilemmas of democratisation memperingatkan bahwa demokrasi modern seringkali terkikis bukan lewat kudeta militer, melainkan melalui praktik pembatasan kebebasan sipil secara perlahan.5 Sedangkan Norris, P. (2011) dalam kajiannya yang berjudul Democratic Deficit menekankan perlunya membedakan antara kritik yang sah terhadap institusi publik dengan ujaran menyesatkan yang bersifat merusak.6

Sehingga proses hukum atas Ferry harus dilakukan objektif, transparan, dan independen. Jika tidak, penegakan hukum bisa ditafsirkan sebagai instrumen politik untuk membungkam suara kritis.

Relasi Sipil–Militer

Reformasi 1998 menghasilkan kesepakatan nasional untuk menghapus dwifungsi ABRI dan menegakkan prinsip supremasi sipil. TNI ditempatkan murni sebagai alat pertahanan, sementara urusan politik dan hukum sipil dipisahkan. Namun, kasus Ferry mengingatkan bahwa garis pemisah tersebut masih rapuh.

Desch, M. C. (2008) dalam The Professional Soldier menekankan bahwa militer modern seharusnya berfungsi sebagai constabulary force, yakni menjaga keamanan eksternal tanpa mencampuri urusan sipil.7 Jika militer kembali tampil membawa otoritas institusional dalam konflik dengan warga sipil, publik dapat menafsirkannya sebagai tanda kembalinya militer ke ruang sipil adalah sebuah kemunduran pascareformasi.

Penelitian yang dilakukan oleh Haripin, M. (2019) tentang politik militer Indonesia menunjukkan bahwa meskipun dwifungsi telah dihapus, militer masih kerap berupaya mempertahankan pengaruhnya, terutama ketika menyangkut “kehormatan” institusi.8 Kasus-kasus serupa dapat memperkuat persepsi bahwa militer belum sepenuhnya meninggalkan kebiasaan lama untuk mencampuri ranah sipil.

Preseden yang Mengkhawatirkan

Dampak kasus ini melampaui sosok Ferry Irwandi atau citra TNI. Ia berpotensi menciptakan preseden berbahaya, bahwa kritik warga sipil dapat dengan mudah dipidanakan jika menyentuh institusi militer. Jika pola ini terus berulang, masyarakat akan mengalami chilling effect, yaitu ketakutan untuk berbicara kritis karena risiko berhadapan dengan kekuatan bersenjata.

Croissant, A. (2011) mencatat bahwa di banyak negara Asia Tenggara, keterlibatan militer dalam urusan sipil berujung pada menyempitnya ruang kebebasan sipil.9 Kasus Thailand pasca-kudeta 2014 dan Myanmar pasca-2021 menunjukkan betapa cepat demokrasi bisa runtuh ketika militer kembali memainkan peran dominan dalam ruang publik.

Namun, perlu ditegaskan juga bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan absolut untuk menyebarkan hoaks atau disinformasi. Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan: ruang kritik yang luas, tetapi juga tanggung jawab etis dari warga negara.

Menjaga Demokrasi, Menjaga Supremasi Sipil

Pelaporan TNI terhadap warga sipil ke kepolisian sah jika dilakukan sebagai hak warga negara. Tetapi, ketika pelaporan tersebut dilakukan dengan membawa simbol institusi militer, masalahnya tidak lagi sekadar hukum, melainkan juga arah demokrasi Indonesia ke depan.

Kasus Ferry Irwandi adalah sebuah cermin, bahwa apakah Indonesia tetap konsisten menjaga militer dalam perannya sebagai penjaga pertahanan, atau justru membuka ruang bagi kembalinya militer ke arena sipil?

Yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi atau individu, melainkan juga masa depan demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. Seperti diingatkan Huntington (1957), demokrasi hanya bisa bertahan jika militer tunduk pada otoritas sipil, bukan sebaliknya!

Catatan Kaki

  1. Rijal, Penerapan Diskresi Oleh Aparat Kepolisian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. ↩︎
  2. Maksum dan Surwandono, “Analisis Tata Kelola Keamanan Indonesia Masa Kini: Studi Kasus UU No. 34/2004, UU No. 2/2002, UU No. 7/20121.” ↩︎
  3. Huntington, “Civilian control and the constitution.” ↩︎
  4. Hadijaya, “KRIMINALISASI DALAM UU ITE:” ANTARA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBUNGKAMAN KEBEBASAN BEREKSPRESI”.” ↩︎
  5. Siegle, “Overcoming dilemmas of democratisation: Protecting civil liberties and the right to democracy.” ↩︎
  6. Norris, Democratic deficit: Critical citizens revisited. ↩︎
  7. Desch, Civilian control of the military: The changing security environment. ↩︎
  8. Haripin, Civil-military relations in Indonesia: The politics of military operations other than war. ↩︎
  9. Croissant, “Civilian control over the military in East Asia.” ↩︎

Referensi

Croissant, Aurel. “Civilian control over the military in East Asia.” Republic of Korea: The East Asia Institute Fellows Program, 2011.

Desch, Michael C. Civilian control of the military: The changing security environment. JHU Press, 2008.

Hadijaya, Dimas. “KRIMINALISASI DALAM UU ITE:” ANTARA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBUNGKAMAN KEBEBASAN BEREKSPRESI”.” Jurnal Inovasi Pendidikan Kreatif 6, no. 2 (2025).

Haripin, Muhamad. Civil-military relations in Indonesia: The politics of military operations other than war. Routledge, 2019.

Huntington, Samuel P. “Civilian control and the constitution.” American political science review 50, no. 3 (1956): 676–99.

Maksum, Ali, dan Surwandono Surwandono. “Analisis Tata Kelola Keamanan Indonesia Masa Kini: Studi Kasus UU No. 34/2004, UU No. 2/2002, UU No. 7/20121.” Jurnal Keamanan Nasional 6, no. 2 (2020): 131–60.

Norris, Pippa. Democratic deficit: Critical citizens revisited. Cambridge University Press, 2011.

Rijal, Andi Haerur. Penerapan Diskresi Oleh Aparat Kepolisian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UNIVERSITAS HASANUDDIN, 2021.

Siegle, Joseph. “Overcoming dilemmas of democratisation: Protecting civil liberties and the right to democracy.” Nordic Journal of International Law 81, no. 4 (2012): 471–506.

Tentang Penulis

Ruben Cornelius Siagian adalah seorang intelektual muda yang produktif, dengan rekam jejak yang mencakup penelitian ilmiah di bidang fisika dan analisis kritis terhadap kebijakan publik dan isu-isu sosial-politik di Indonesia.

Sebagai seorang peneliti, Ruben memiliki fokus pada bidang astrofisika, pembelajaran mesin (machine learning), dan fisika komputasi. Meskipun berlatar belakang sains, minatnya meluas ke berbagai isu global yang kompleks. Hal ini terlihat dari publikasinya yang juga mencakup analisis tentang energi nuklir, keberlanjutan energi, dan hubungan politik internasional.

Sebagai peneliti independen, Ruben tidak terafiliasi secara tetap dengan satu institusi tertentu. Hal ini memberinya keleluasaan untuk mengeksplorasi berbagai topik penelitian multidisiplin. Di luar bidang sains, Ruben Cornelius Siagian aktif sebagai pengamat kebijakan publik. Ia sering memberikan pandangan kritis terhadap berbagai isu sosial dan politik di Indonesia.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konser Padi Reborn Pada Gelaran KIE 2022 Sukses Membawa Penonton Bernostalgia

    Konser Padi Reborn Pada Gelaran KIE 2022 Sukses Membawa Penonton Bernostalgia

    • calendar_month Sel, 28 Jun 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.806
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Alun-alun Kebumen terutama area panggung utama gelaran Kebumen International Expo 2022 dipenuhi penonton yang bernostalgia bersama lagu-lagu yang dibawakan grup band Padi Reborn pada Senin malam, 27 Juni 2022. Padi Reborn mengajak penonton menyelami masa 1990-an dan awal 2000-an lewat lagu-lagu yang dinyanyikan Fadli sang vokalis, gitaris Piyu, Iqbal drummer, dan bassis […]

  • Debat

    Menjembatani Cita dan Fakta dalam Debat Pamungkas Pilgub Jawa Tengah 2024: Perspektif Fenomenologi Husserl

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.305
    • 0Komentar

    DEBAT pamungkas Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024 menjadi panggung adu gagasan antara pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, yang diusung oleh PDI Perjuangan, dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, yang didukung Koalisi Independen Masyarakat Plus (Kim Plus) serta partai non-parlemen. Dengan Jawa Tengah dikenal sebagai “kandang banteng,” keunggulan struktural politik tampak berada di pihak Andika-Hendi. Dalam perspektif fenomenologi Edmund […]

  • Youtuber Asal Kebumen Dituntut Satu Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Ini Penyebabnya

    Youtuber Asal Kebumen Dituntut Satu Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 8.551
    • 0Komentar

    SURABAYA (KebumenUpdate.com) – Seorang Youtuber asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah Andria Ardiansyah (25) dituntut hukuman satu tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 20 Januari 2020. “Menuntut pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas bulan dikurangi selama terdakwa ditahan […]

  • Kebumen

    Kebumen Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.735
    • 0Komentar

    Strategi Mengatasi Kemiskinan  dan Meningkatkan Pendapatan KEMISKINAN masih menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi oleh banyak daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Kebumen. Untuk mencapai cita-cita besar Indonesia Emas 2045, yaitu menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita tinggi, salah satu langkah yang harus diambil adalah mengatasi kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi yang inklusif. Dengan proyeksi […]

  • Santap Siomay di Acara Arisan, Belasan Warga Alami Keracunan

    Santap Siomay di Acara Arisan, Belasan Warga Alami Keracunan

    • calendar_month Ming, 17 Des 2023
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 5.730
    • 0Komentar

    PURING (KebumenUpdate.com) – Lantaran menyantap siomay saat acara arisan, puluhan warga Desa Sitiadi Kecamatan Puring mengalami keracunan. Setidaknya 12 warga dilarikan ke RSU Purwogondo untuk menjalani perawatan, dan 1 warga di RSU PKU Muhammadiyah Gombong. Awalnya, arisan warga yang berlangsung Jumat malam 15 Desember 2023 diikuti sekitar 30 warga. Keesokan harinya, Sabtu 16 Desember 2023 […]

  • Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, Dimulai dari Kecamatan Karanganyar

    Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, Dimulai dari Kecamatan Karanganyar

    • calendar_month Sel, 3 Des 2024
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 707
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Usai berlangsungnya rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024. “Alhamdulillah seluruh tahapan Pilkada berjalan aman, lancar, damai, dan […]

expand_less