Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Artikel » Militer Hukum dan Warga Sipil dalam Kasus Ferry Irwandi sebagai Preseden Demokrasi

Militer Hukum dan Warga Sipil dalam Kasus Ferry Irwandi sebagai Preseden Demokrasi

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
  • visibility 2.884
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KASUS dugaan tindak pidana yang menyeret nama aktivis sekaligus konten kreator Ferry Irwandi menjadi sorotan publik. Bukan semata karena sosok yang terlibat, tetapi juga karena aktor institusional yang turun tangan, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kehadiran sejumlah perwira tinggi TNI di Polda Metro Jaya untuk “berkonsultasi” terkait dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana seharusnya posisi militer dalam urusan hukum sipil, dan apa implikasinya bagi demokrasi Indonesia?

Garis Batas yang Perlu Dihormati

Dalam sistem hukum Indonesia, garis batas kewenangan militer dan kepolisian sudah cukup jelas. TNI bertugas menjaga pertahanan negara (UU No. 34/2004 tentang TNI), sementara Polri memegang otoritas penegakan hukum pidana umum (UU No. 2/2002 tentang Polri).1 2Dengan demikian, segala dugaan tindak pidana yang melibatkan warga sipil seharusnya ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan, bukan oleh institusi militer.

Secara formal, langkah TNI mendatangi Polda Metro Jaya bisa dimaknai sebagai sikap hati-hati, bahwa mereka tidak bertindak sepihak, tetapi menyerahkan temuan kepada aparat hukum. Namun, simbolisme kehadiran sejumlah jenderal aktif tidak bisa dilepaskan dari konteks politik. Dalam kultur politik Indonesia, simbol militer kerap dianggap sebagai sinyal kekuasaan.

Huntington, S. P. (1956) dalam penelitianya yang berjudul Civilian control and the constitution menegaskan objective civilian control, bahwa militer harus tunduk pada otoritas sipil dan tidak menekan institusi politik maupun hukum.3 Kehadiran pejabat TNI dalam kapasitas simbolik dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan institusional implisit, yang berpotensi memengaruhi independensi polisi dalam menangani kasus.

Pertanyaan kuncinya adalah apakah langkah tersebut sekadar partisipasi sah seorang warga negara, atau justru ekspansi kewenangan militer ke ranah sipil yang melanggar semangat supremasi sipil?

Kebebasan Berpendapat dan Batas Hukumnya

Ferry Irwandi dikenal sebagai figur publik yang vokal dan kritis. Dalam demokrasi, kebebasan berekspresi dijamin UUD 1945 (Pasal 28E) serta instrumen internasional seperti ICCPR (Pasal 19) yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12/2005.4 Namun, kebebasan ini bukan tanpa batas. Jika ekspresi berubah menjadi ujaran kebencian, fitnah, atau disinformasi yang berpotensi memecah belah masyarakat, maka ia dapat memasuki ranah hukum pidana.

Di sinilah problem muncul, bahwa batas antara kritik politik yang sah dengan delik pidana sering kali kabur. Siegle, J. (2012) dalam penelitianya yang berjudul Overcoming dilemmas of democratisation memperingatkan bahwa demokrasi modern seringkali terkikis bukan lewat kudeta militer, melainkan melalui praktik pembatasan kebebasan sipil secara perlahan.5 Sedangkan Norris, P. (2011) dalam kajiannya yang berjudul Democratic Deficit menekankan perlunya membedakan antara kritik yang sah terhadap institusi publik dengan ujaran menyesatkan yang bersifat merusak.6

Sehingga proses hukum atas Ferry harus dilakukan objektif, transparan, dan independen. Jika tidak, penegakan hukum bisa ditafsirkan sebagai instrumen politik untuk membungkam suara kritis.

Relasi Sipil–Militer

Reformasi 1998 menghasilkan kesepakatan nasional untuk menghapus dwifungsi ABRI dan menegakkan prinsip supremasi sipil. TNI ditempatkan murni sebagai alat pertahanan, sementara urusan politik dan hukum sipil dipisahkan. Namun, kasus Ferry mengingatkan bahwa garis pemisah tersebut masih rapuh.

Desch, M. C. (2008) dalam The Professional Soldier menekankan bahwa militer modern seharusnya berfungsi sebagai constabulary force, yakni menjaga keamanan eksternal tanpa mencampuri urusan sipil.7 Jika militer kembali tampil membawa otoritas institusional dalam konflik dengan warga sipil, publik dapat menafsirkannya sebagai tanda kembalinya militer ke ruang sipil adalah sebuah kemunduran pascareformasi.

Penelitian yang dilakukan oleh Haripin, M. (2019) tentang politik militer Indonesia menunjukkan bahwa meskipun dwifungsi telah dihapus, militer masih kerap berupaya mempertahankan pengaruhnya, terutama ketika menyangkut “kehormatan” institusi.8 Kasus-kasus serupa dapat memperkuat persepsi bahwa militer belum sepenuhnya meninggalkan kebiasaan lama untuk mencampuri ranah sipil.

Preseden yang Mengkhawatirkan

Dampak kasus ini melampaui sosok Ferry Irwandi atau citra TNI. Ia berpotensi menciptakan preseden berbahaya, bahwa kritik warga sipil dapat dengan mudah dipidanakan jika menyentuh institusi militer. Jika pola ini terus berulang, masyarakat akan mengalami chilling effect, yaitu ketakutan untuk berbicara kritis karena risiko berhadapan dengan kekuatan bersenjata.

Croissant, A. (2011) mencatat bahwa di banyak negara Asia Tenggara, keterlibatan militer dalam urusan sipil berujung pada menyempitnya ruang kebebasan sipil.9 Kasus Thailand pasca-kudeta 2014 dan Myanmar pasca-2021 menunjukkan betapa cepat demokrasi bisa runtuh ketika militer kembali memainkan peran dominan dalam ruang publik.

Namun, perlu ditegaskan juga bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan absolut untuk menyebarkan hoaks atau disinformasi. Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan: ruang kritik yang luas, tetapi juga tanggung jawab etis dari warga negara.

Menjaga Demokrasi, Menjaga Supremasi Sipil

Pelaporan TNI terhadap warga sipil ke kepolisian sah jika dilakukan sebagai hak warga negara. Tetapi, ketika pelaporan tersebut dilakukan dengan membawa simbol institusi militer, masalahnya tidak lagi sekadar hukum, melainkan juga arah demokrasi Indonesia ke depan.

Kasus Ferry Irwandi adalah sebuah cermin, bahwa apakah Indonesia tetap konsisten menjaga militer dalam perannya sebagai penjaga pertahanan, atau justru membuka ruang bagi kembalinya militer ke arena sipil?

Yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi atau individu, melainkan juga masa depan demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. Seperti diingatkan Huntington (1957), demokrasi hanya bisa bertahan jika militer tunduk pada otoritas sipil, bukan sebaliknya!

Catatan Kaki

  1. Rijal, Penerapan Diskresi Oleh Aparat Kepolisian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. ↩︎
  2. Maksum dan Surwandono, “Analisis Tata Kelola Keamanan Indonesia Masa Kini: Studi Kasus UU No. 34/2004, UU No. 2/2002, UU No. 7/20121.” ↩︎
  3. Huntington, “Civilian control and the constitution.” ↩︎
  4. Hadijaya, “KRIMINALISASI DALAM UU ITE:” ANTARA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBUNGKAMAN KEBEBASAN BEREKSPRESI”.” ↩︎
  5. Siegle, “Overcoming dilemmas of democratisation: Protecting civil liberties and the right to democracy.” ↩︎
  6. Norris, Democratic deficit: Critical citizens revisited. ↩︎
  7. Desch, Civilian control of the military: The changing security environment. ↩︎
  8. Haripin, Civil-military relations in Indonesia: The politics of military operations other than war. ↩︎
  9. Croissant, “Civilian control over the military in East Asia.” ↩︎

Referensi

Croissant, Aurel. “Civilian control over the military in East Asia.” Republic of Korea: The East Asia Institute Fellows Program, 2011.

Desch, Michael C. Civilian control of the military: The changing security environment. JHU Press, 2008.

Hadijaya, Dimas. “KRIMINALISASI DALAM UU ITE:” ANTARA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBUNGKAMAN KEBEBASAN BEREKSPRESI”.” Jurnal Inovasi Pendidikan Kreatif 6, no. 2 (2025).

Haripin, Muhamad. Civil-military relations in Indonesia: The politics of military operations other than war. Routledge, 2019.

Huntington, Samuel P. “Civilian control and the constitution.” American political science review 50, no. 3 (1956): 676–99.

Maksum, Ali, dan Surwandono Surwandono. “Analisis Tata Kelola Keamanan Indonesia Masa Kini: Studi Kasus UU No. 34/2004, UU No. 2/2002, UU No. 7/20121.” Jurnal Keamanan Nasional 6, no. 2 (2020): 131–60.

Norris, Pippa. Democratic deficit: Critical citizens revisited. Cambridge University Press, 2011.

Rijal, Andi Haerur. Penerapan Diskresi Oleh Aparat Kepolisian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UNIVERSITAS HASANUDDIN, 2021.

Siegle, Joseph. “Overcoming dilemmas of democratisation: Protecting civil liberties and the right to democracy.” Nordic Journal of International Law 81, no. 4 (2012): 471–506.

Tentang Penulis

Ruben Cornelius Siagian adalah seorang intelektual muda yang produktif, dengan rekam jejak yang mencakup penelitian ilmiah di bidang fisika dan analisis kritis terhadap kebijakan publik dan isu-isu sosial-politik di Indonesia.

Sebagai seorang peneliti, Ruben memiliki fokus pada bidang astrofisika, pembelajaran mesin (machine learning), dan fisika komputasi. Meskipun berlatar belakang sains, minatnya meluas ke berbagai isu global yang kompleks. Hal ini terlihat dari publikasinya yang juga mencakup analisis tentang energi nuklir, keberlanjutan energi, dan hubungan politik internasional.

Sebagai peneliti independen, Ruben tidak terafiliasi secara tetap dengan satu institusi tertentu. Hal ini memberinya keleluasaan untuk mengeksplorasi berbagai topik penelitian multidisiplin. Di luar bidang sains, Ruben Cornelius Siagian aktif sebagai pengamat kebijakan publik. Ia sering memberikan pandangan kritis terhadap berbagai isu sosial dan politik di Indonesia.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Foto-foto Keseruan Kebumen Beach Marathon 2023

    Ini Foto-foto Keseruan Kebumen Beach Marathon 2023

    • calendar_month Kam, 4 Jan 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 8.728
    • 0Komentar

    KEBUMEN Beach Marathon tampaknya bakal menjadi event tahunan. Pada tahun kedua ini, ribuan peserta antusias mengikuti event yang berlangsung di Pantai Pandan Kuning, Sabtu 30 Desember 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang hadir, turut berlari di tepian pantai selatan. Tampak bersama Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD meramaikan event akhir tahun […]

  • Aku Sedulurmu

    PT Sido Muncul Dukung Program “Aku Sedulurmu”, Bantu Rp 500 Juta

    • calendar_month Kam, 12 Agu 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 922
    • 0Komentar

    SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Program Aku Sedulurmu gagasan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mendapat dukungan masyarakat luas. Kali ini, Jamu Sido Muncul memberikan bantuan senilai Rp 500 juta. Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk, David Hidayat menyerahkan bantuan tersebut kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Kamis […]

  • Futsal Kebumen

    Tim Futsal Kebumen Juara Porwil Dulongmas

    • calendar_month Sen, 25 Okt 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 8.596
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Tim futsal U-20 Kabupaten Kebumen mencapai target dengan menjadi kampium dalam Pekan Olahraga Wilayah Kedu, Pekalongan, Banyumas (Dulongmas) 2020. Di partai final event bertajuk “Kebumen Championship se-Dulongmas” tersebut tim Walet Muda berhasil membungkam tim futsal Kabupaten Cilacap dengan skor 3-1. Pertandingan digelar di Lapangan Futsal Pejagoan, Kebumen, Minggu 24 Oktober 2021 itu […]

  • Kebumen Terima Hibah Rp 4,9 Miliar, untuk Bangun Ini

    Kebumen Terima Hibah Rp 4,9 Miliar, untuk Bangun Ini

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.988
    • 0Komentar

    JAKARTA  (KebumenUpdate) – Kabupaten Kebumen menerima Program Hibah Air Limbah Setempat dari Kementerian Pekerjaan dan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Program hibah dari pemerintah pusat tahun 2019 tersebut senilai Rp 4,9 miliar itu untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hibah tersebut diserahkan oleh Pejabat Kementerian Keuangan dan diterima oleh Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz di Gedung Auditorium […]

  • Soloraya Great Sale

    Julukan “Bapak Aglomerasi” Disematkan kepada Gubernur Ahmad Luthfi Usai Sukses SGS 2025

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.275
    • 0Komentar

    KARANGANYAR (KebumenUpdate.com) – Kesuksesan Soloraya Great Sale (SGS) 2025 membawa dampak besar tidak hanya dalam perputaran ekonomi, tapi juga dalam penguatan kerja sama lintas daerah. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pun dianugerahi gelar “Bapak Inisiator Aglomerasi” oleh tujuh Kadin se-Soloraya, sebagai bentuk apresiasi terhadap kepemimpinannya mendorong sinergi regional. “Tidak berlebihan kalau kami menyebut Gubernur Jawa […]

  • Seru dan Menantang, Olahraga Orienteering Kini Hadir di Kebumen

    Seru dan Menantang, Olahraga Orienteering Kini Hadir di Kebumen

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.923
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Fun Orienteering edisi pertama sukses digelar oleh Federasi Orienteering Nasional Indonesia (FONI) Kabupaten Kebumen, Minggu 23 Februari 2025. Ketua FONI Kabupaten Kebumen, Mustofa Rian Guswahyudi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari deklarasi pembentukan FONI di Kebumen. Orienteering sendiri merupakan olahraga yang menantang, di mana peserta harus mencari lokasi tertentu dengan berlari […]

expand_less