KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Penggantian nama jalan yang diusulkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sudah dipatenkan menjadi jalan kabupaten melalui keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Jalan-jalan yang tahun kemarin kita usulkan dengan nama baru, alhamdulillah sudah ditetapkan oleh BIG sebagai rupabumi yang sah melalui keputusan BIG No 22 Tahun 2023 tentang Rupabumi Baku Tahun 2023. Terdapat sebanyak 2.475 daftar rupabumi baik alami maupun buatan yang disahkan meliputi nama-nama jalan, bangunan, serta unsur alam. Dari daftar dimaksud, jalan-jalan baru di Kebumen masuk di dalamnya,” ujar bupati, Selasa 4 Juli 2023.
Baca juga: Bupati Ganti Nama Sembilan Ruas Jalan di Kebumen, Ini Daftarnya
Dengan adanya penetapan keputusan tersebut, maka nama baru jalan-jalan di Kota Kebumen telah sah dapat digunakan dan tidak perlu dipermasalahkan lagi.
“Tujuannya untuk tertib administrasi di bidang pembakuan nama rupabumi dan tertib administrasi wilayah dalam kerangka NKRI. Di Kebumen sendiri banyak nama-nama jalan yang belum masuk rupabumi,” terang bupati.