Waspadai Gelombang II Corona; Enam Orang Positif Covid-19 Dirawat

Petugas menyemprotkan disinfektan di Lapangan Manunggal Gombong menyusul ada salah satu warga yang positif Covid-19. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kasus positif Covid 19 Kabupaten Kebumen bertambah lagi. Peningkatkan kasus ini dikhawatirkan terjadinya gelombang II virus corona di Kebumen.

Hingga Selasa 7 Juli 2020, pasien positif yang masih dalam perawatan menjadi enam orang. Kasus terakhir adalah pasien laki-laki berinisial Aza (32) warga Kecamatan Mirit dinyatakan positif Covid-19.

Pasien Memiliki Riwayat Perjalanan dari Sumenep

Pasien yang memiliki riwayat perjalanan dari Sumenep Madura ini mengeluh sesak nafas, batuk dan pilek. Pasien masuk Rumah Sakit Pertama Media Kebumen pada 2 Juli 2020.

Sebelumnya perempuan berinisial DR (26) warga Desa Wero, Kecamatan Gombong juga dinyatakan positif. Pasien yang memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta melakukan rapid test diagnose (RDT) dengan hasil reaktif. Selanjutkan dilakukan uji swab dengan hasil positif Covid-19.

Berikutnya perempuan berinisial SK (45) asal Desa Seliling, Kecamatan Alian dinyatakan positif. Pasien diketahui memiliki riwayat kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif SAR (62) yang saat ini sudah dinyatakan sembuh.

Total 44 Kasus Positif Covid-19 di Kebumen 

Merujuk data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kebumen, total pasien positif Covid-19 di kabupaten berslogan Beriman ini tercatat 44 orang positif. Dua orang meninggal dunia, 36 dinyatakan sembuh dan enam orang masih dalam perawatan.

Pasien yang masih dalam pengawasan 15 orang dari total 276 orang. Sebanyak 21 meninggal dunia tanpa hasil lap, 45 orang selesai pengawasan, dan pasien dengan pengawasan yang hasil lab negatif Covid-19 sebanyak 195 orang.

Sebagian Masyarakat Tidak Patuhi Protokol Kesehatan 

Meskipun virus Corona masih belum hilang, sebagian masyarakat semakin tidak mematuhi protokol kesehatan. Antara lain imbauan pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kebumen.

Meliputi jaga jarak aman (1-2 meter), mengenakan masker saat keluar rumah, tidak beraktifitas di luar antara pukul; 22.00-04.00 wib. Sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta bagi pendatang untuk melapor RT/RW setempat.

Bupati juga mengeluarkan aturan penyelenggaraan ibadah inti dan sosial. Bupati menerbitkan surat nomor 451/1879 tanggal 29 Juni 2020 perihal penyelenggaraan kegiatan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

Pencegahan Gelombang II Pandemi Covid-19 Kebumen

Dalam surat itu disebutkan setelah penyelenggara kegiatan ibadah mendapat surat keterangan aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kecamatan, maka pengurus maupun penanggung jawab tempat ibadah serta masyarakat berkewajiban untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di tempat ibadah.

Dalam rangka pencegahan gelombang kedua pandemi Covid-19 Kebumen, Bupati juga membuat Surat Edaran Nomor 426/1900 tanggal 2 Juli 2020 tentang upaya peningkatan gerakan olahraga masyarakat. Masyarakat diimbau melakukan olahraga seperti seperti jalan sehat, senam, bersepeda dan olahraga lain dengan memperhatikan protokol kesehatan. (ndo)

Update Lainnya