Waspada! Oknum Dewan Pers Gadungan Resahkan Kades di Pesisir Kebumen, Modus Minta Uang Administrasi
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- visibility 973
- comment 0 komentar

Ilustrasi oknum mengaku utusan Dewan Pers sedang memasang papan imbauan. (Foto: Gemini)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Ketenangan sejumlah perangkat desa di Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen terusik oleh aksi rombongan orang tak dikenal yang mengaku sebagai utusan Dewan Pers.
Para oknum tersebut diduga melakukan praktik pungutan liar dengan dalih pemasangan papan imbauan resmi, yang memicu reaksi keras dari organisasi pers.
Kasus ini mencuat setelah Ketua PWI Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, secara resmi melaporkan dugaan pencatutan nama lembaga negara tersebut kepada Pokja Dewan Pers, Rabu 7 Januari 2026.
Setiawan Hendra Kelana, yang akrab disapa Iwan, mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan para kepala desa di wilayah pesisir Kebumen tersebut.
“Informasi kami terima secara berjenjang. Berawal dari laporan Ketua PWI Kebumen yang diperkuat keterangan camat setempat. Para kepala desa di Kecamatan Ayah didatangi rombongan yang meminta uang Rp500 ribu sebagai biaya administrasi pemasangan imbauan Dewan Pers,” jelas Iwan.
Menyadari potensi penipuan yang mencoreng integritas profesi jurnalis, Iwan segera berkoordinasi dengan Anggota Pokja Dewan Pers, Dar Edi Yoga.
Langkah cepat ini diambil agar masyarakat tidak terjebak dalam skema pemerasan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Menanggapi laporan tersebut, Dar Edi Yoga menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah memungut biaya sepeser pun dari pihak desa untuk program apa pun.
“Kami pastikan itu bukan dari Dewan Pers. Tidak ada kebijakan atau program yang meminta uang kepada pemerintah desa untuk pemasangan atribut atau imbauan,” tegas Yoga.
Senada dengan hal itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat turut memberikan bantahan keras. Ia menyatakan bahwa aktivitas yang terjadi di Kecamatan Ayah tersebut adalah ilegal dan murni pencatutan nama.
“Sama sekali tidak benar. Dewan Pers tidak terlibat dalam tindakan tersebut,” ungkapnya singkat.
Sebagai langkah preventif, PWI Jawa Tengah mengimbau seluruh perangkat desa dan masyarakat di Kabupaten Kebumen agar tidak mudah percaya kepada oknum yang meminta imbalan uang dengan menjual nama organisasi pers.
Jika ditemukan indikasi serupa, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau kantor PWI setempat guna memutus rantai penipuan ini. Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar