Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai 15 Oktober Sampai 4 November 2022
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 10 Okt 2022
- visibility 1.021
- comment 0 komentar

KARANGANYAR (KebumenUpdate.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen gelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 di Hotel Candisari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.
Acara yang berlangsung sejak pukul 9.30 wib ini dihadiri oleh perwakilan dinas/instansi seperti Polres, Kodim 0709, Satpol PP, Bakesbangpol, Disdukcapil, Dispermades, perwakilan partai politik, Bawaslu, dan camat se-Kabupaten Kebumen.
Baca juga: ASN dan Kepala Desa di Kebumen Tercatat Sebagai Anggota Parpol
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto SKom MKom, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak bulan Juni 2022 kemarin. Dia berharap, agar peserta yang hadir kali ini memahami apa yang disampaikan oleh narasumber.
“Saya kira perlu keterlibatan banyak pihak agar proses tahapan pemilu lebih maksimal. Kami juga mengundang media dengan tujuan agar proses yang kami lakukan ini dapat tersampaikan ke masyarakat,” kata Yulianto.

Anggota KPU Kabupaten Kebumen menjelaskan kepada peserta rakor. (Foto: Hari)
Paparan materi pada kesempatan ini disampaikan oleh Agus Hasan Hidayat SSi MT selaku anggota KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat serta Danang Munandar selaku Divisi Teknis.
Menurut Danang, saat ini pihaknya telah selesai melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Selanjutnya, KPU Kabupaten Kebumen akan mengirim data ke KPU provinsi dan KPU Republik Indonesia.
“Yang lolos verifikasi administrasi nanti akan maju ke tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual. Hanya saja, yang dilakukan verifikasi faktual itu hanya partai yang non Parliamentary Threshold (PT),” kata Danang.
Verifikasi Faktual untuk Parpol yang Tidak Lolos Parliamentary Threshold
Danang menambahkan, bahwa partai politik yang lolos PT atau lolos ambang batas di Senayan, ada 9 parpol. Dengan demikian, maka yang dilakukan verifikasi faktual adalah selain 9 parpol tersebut.
“Tahapannya mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022. Jadi selama 21 hari kami akan melakukan verifikasi faktual partai politik,” tambah Danang.
Baca juga: Menuju Pemilu 2024, KPU Kebumen Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Mengenai tim verifikasi yang turun ke lapangan, untuk mengantisipasi adanya potensi ketidaknetralan, maka pihak KPU Kabupaten Kebumen tidak mengangkat verifikator di luar KPU, meskipun hal itu dibolehkan.
“Karena untuk mengantisipasi adanya ketidaknetralan ataupun kepentingan tertentu, maka kita mengambil dari internal KPU. Untuk jumlahnya sekitar 27 petugas verifikator yang terbagi berdasarkan zona atau per wilayah, bukan berdasarkan partai politik,” tandas Danang.







Saat ini belum ada komentar