Uang Hasil Penjualan Mobil untuk Bayar Hutang, Makelar Nakal Dipolisikan
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Ming, 4 Okt 2020
- visibility 2.108
- comment 0 komentar

Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan keterangan pers. (Foto: Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang pria berinisial HR (32) warga Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri ditangkap polisi karena dugaan kasus penggelapan mobil milik WH (46) warga Kecamatan Karanganyar Kebumen.
Tersangka diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan mobil sedan Mazda dan sepeda motor Yamaha Vega. Peristiwa itu terjadi pada Senin 7 September 2020. Pada awalnya tersangka datang ke rumah korban. Selanjutnya korban menawarkan bisa menjual mobil dan sepeda motor korban.
“Setelah diserahkan, mobilnya ternyata dijual dan uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi, Minggu 4 September 2020.
Korban dan Tersangka Sudah Seperti Saudara
Kepada korban, tersangka mengaku bisa menjual unit kendaraannya seharga Rp 15 juta. Korban sangat berharap, kendaraannya bisa dijual dengan harga kesepakatan. Namun pada kenyataannya, dia menjual kendaraan itu Rp 6 juta kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban.
Antara korban dan tersangka sudah seperti saudara. Korban sama sekali tidak menaruh curiga kepada tersangka. Dalam kesehariannya tersangka berprofesi sebagai sales lampu LED.
Setelah tersangka membawa kendaraan itu, korban mulai cemas. Pasalnya, setelah menerima amanat tersangka hilang tanpa kabar selama berhari-hari. Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Karanganyar.
“Dari laporan itu, akhirnya kami lakukan penangkapan kepada tersangka,” ungkap AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Penjualan Mobil untuk Melunasi Hutang
Kepada polisi, tersangka mengaku uang penjualan mobil telah digunakan untuk melunasi hutangnya di tempat kerjanya.
“Iya Pak, uang sudah saya gunakan untuk melunasi hutang di perusahaan,” jelas tersangka HR.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (win)







Saat ini belum ada komentar