Breaking News
light_mode
Beranda » News » Uang Hasil Penjualan Mobil untuk Bayar Hutang, Makelar Nakal Dipolisikan

Uang Hasil Penjualan Mobil untuk Bayar Hutang, Makelar Nakal Dipolisikan

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Ming, 4 Okt 2020
  • visibility 2.190
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang pria berinisial HR (32) warga Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri ditangkap polisi karena dugaan kasus penggelapan mobil milik WH (46) warga Kecamatan Karanganyar Kebumen.

Tersangka diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan mobil sedan Mazda dan sepeda motor Yamaha Vega. Peristiwa itu terjadi pada Senin 7 September 2020. Pada awalnya tersangka datang ke rumah korban. Selanjutnya korban menawarkan bisa menjual mobil dan sepeda motor korban.

“Setelah diserahkan, mobilnya ternyata dijual dan uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi, Minggu 4 September 2020.

Korban dan Tersangka Sudah Seperti Saudara

Kepada korban, tersangka mengaku bisa menjual unit kendaraannya seharga Rp 15 juta. Korban sangat berharap, kendaraannya bisa dijual dengan harga kesepakatan. Namun pada kenyataannya, dia menjual kendaraan itu Rp 6 juta kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban.

Antara korban dan tersangka sudah seperti saudara. Korban sama sekali tidak menaruh curiga kepada tersangka. Dalam kesehariannya tersangka berprofesi sebagai sales lampu LED.

Setelah tersangka membawa kendaraan itu, korban mulai cemas. Pasalnya, setelah menerima amanat tersangka hilang tanpa kabar selama berhari-hari. Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Karanganyar.

“Dari laporan itu, akhirnya kami lakukan penangkapan kepada tersangka,” ungkap AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Penjualan Mobil untuk Melunasi Hutang

Kepada polisi, tersangka mengaku uang penjualan mobil telah digunakan untuk melunasi hutangnya di tempat kerjanya.

“Iya Pak, uang sudah saya gunakan untuk melunasi hutang di perusahaan,” jelas tersangka HR.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (win)

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resahkan Warga Sidomulyo, Pria Diduga ODGJ Dievakuasi Polisi ke RS Setelah 4 Jam Negosiasi

    Resahkan Warga Sidomulyo, Pria Diduga ODGJ Dievakuasi Polisi ke RS Setelah 4 Jam Negosiasi

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 933
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Personel gabungan dari Polres Kebumen dan Polsek Adimulyo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (29) yang meresahkan warga Desa Sidomulyo Kecamatan Adimulyo. JA yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) tersebut diamankan setelah kedapatan berkeliaran membawa berbagai senjata tajam, Selasa 3 Februari 2026. Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa […]

  • HWK Kebumen

    Peringati HUT Ke-41, Himpunan Wanita Karya Kebumen Bagikan 100 Paket Sembako

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.148
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan sosial dan berdampak pada penurunan kesejahteraan keluarga. Pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian. Melemahnya konsumsi rumah tangga atau melemahnya daya beli masyarakat secara luas menjadi dampak dari pandemi ini. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan permasalahan akibat pandemi yang […]

  • BPJS Kesehatan Berhasil Terapkan Good Governance

    BPJS Kesehatan Berhasil Terapkan Good Governance

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.521
    • 0Komentar

    JAKARTA (KebumenUpdate) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berhasil menerapkan praktik good governance atau tata kelola yang baik dengan skor 85,72. Angka itu berada di level sangat baik  menurut tim asesor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Capaian skor tersebut merupakan hasil assessment good governance untuk periode 31 Januari 2018 hingga 31 Desember […]

  • Kebebasan Berekspresi Dibungkam, Why?

    Kebebasan Berekspresi Dibungkam, Why?

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Abduh Hisyam
    • visibility 510
    • 0Komentar

    Mengapa kebebasan berekspresi dan berpendapat di negeri ini terus dibungkam? Karena para penguasa negeri ini takut kepada kebenaran. Penguasa yang zalim adalah mereka yang senantiasa berada dalam kegelapan. Kata zalim berasal dari bahasa Arab zulm yang berarti gelap. Sebaliknya, kebenaran adalah cahaya. Mereka yang selalu berada dalam kegelapan sangat takut pada cahaya karena cahaya akan […]

  • Dahan pohon albasia yang tumbang menimpa jaringan listrik. (Foto: Istimewa)

    Pohon Albasia Tumbang Timpa Kabel PLN, Listrik Padam

    • calendar_month Sab, 5 Sep 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.321
    • 0Komentar

    GOMBONG (KebumenUpdate.com) – Sebatang pohon albasia yang berada di dekat jaringan listrik PLN tumbang akibat diterpa angin kencang, Sabtu 5 September 2020 sekira pukul 13.27 Wib. Tumbangnya pohon albasia tersebut menimpa kabel listrik milik PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gombong. Menurut saksi mata, kejadian itu menyebabkan dua kali ledakan. Tidak hanya itu, akibat kejadian tersebut […]

  • UPB Kebumen

    Prodi Magister Manajemen UPB Raih Akreditasi ‘Baik Sekali’ dari LAMEMBA

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.185
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Program Studi Magister Manajemen Universitas Putra Bangsa meraih Akreditasi ‘Baik Sekali’ dari Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi  (LAMEMBA). Capaian predikat tersebut tertuang dalam Sertifikat Akreditasi dengan nomor 1574/DE/A.5/AR.10/IX/2024 dan berlaku mulai 23 septmber 2024 sampai 23 Septmeber 2029. LAMEMBA merupakan Lembaga yang melakukan proses akreditasi untuk program studi di […]

expand_less