Polres Kebumen Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pemuda Jadi Tersangka
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sab, 1 Mar 2025
- visibility 858
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menetapkan dua pemuda sebagai tersangka. Kedua tersangka adalah SP (40), warga Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, dan GN (36), warga Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Mereka diduga terlibat dalam peredaran sabu,” jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun dalam konferensi pers pada Jumat, 28 Februari 2025.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat kurang lebih 0,33 gram, sebuah pipet kaca bening, sebuah korek gas, dan uang tunai sebesar Rp600.000.
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada hari yang sama. Tersangka SP ditangkap di Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, sedangkan tersangka GN ditangkap di Desa Adikarso, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.
Menurut pengakuan tersangka, sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kebumen diperoleh dari hasil pembelian dari seseorang. Sabu tersebut merupakan sisa penjualan yang rencananya akan dikonsumsi bersama.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap nama-nama yang disebutkan oleh tersangka,” ungkap AKP Heru Sanyoto.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Kebumen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.







Saat ini belum ada komentar