Polres Kebumen Tahan 16 Anggota Pemuda Pancasila
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 25 Agu 2021
- visibility 2.756
- comment 0 komentar

Sejumlah mobil yang jadi sasaran perusakan menjadi barang bukti. (Foto: Padmo)
*Jadi Tersangka Perusakan Kantor GMBI
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Polisi akhirnya menetapkan sebanyak 16 anggota ormas Pemuda Pancasila dalam kasus penyerangan dan perusakan kantor sekretariat LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kebumen di Jalan Yos Sudarso 128 Gombong, Kebumen.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif dari 75 anggota Pemuda Pancasila, polisi menahan sebanyak 16 orang untuk menjalani proses selanjutnya. Kemudian anggota lain berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan polisi memperbolehkan pulang.
“Sesuai dengan bukti-bukti yang kami kumpulkan dan setelah melalui gelar perkara tim penyidik Satreskrim Polres Kebumen dan mendapat backup penuh Polda Jateng kami menetapkan 16 orang sebagai tersangka,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo dan Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo, Selasa 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Penyerangan Kantor GMBI Kebumen, Lima Mobil Rusak
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, selain menahan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti. Pihaknya juga telah mengevakuasi lima unit mobil yang menjadi sasaran perusakan ke Mapolres Kebumen. Begitu juga sejumlah barang bukti lain yakni berupa batang kayu, batu, cor beton hingga senjata tajam.
“Ini adalah tindak pidana murni. Sehingga kami fokus melakukan penegakan hukum secara profesional,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan dari hasil investigasi tidak ada barang milik warga sekitar yang menjadi sasaran perusakan.
Kebumen Kondusif

Sejumlah barang bukti berupa kayu, batu dan senjata tajam. (Foto: Padmo)
Para tersangka dikenakan pasal 170 KHUPidana Jo Pasal 406 KUHP. Pasal 170, menyebutkan barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Sedangkan pasal 406 KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Baca Juga: Aplikasi AyoTalk Launching dengan Bagikan 1.000 Kantong Beras
Kapolres menegaskan bahwa saat ini situasi di Gombong maupun Kebumen kondusif. Pihaknya berkomunikasi dengan Dandim 0709, Bupati Kebmen dan sejumlah pimpinan ormas Pemuda Pancasila maupun LSM GMBI.
Kapolres berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Kami merasa sedih. Di masa pandemi Covid-19 ini jangankan untuk melakukan aksi kekerasan. Berkumpul pun sebenarnya sudah kontraproduktif,” tandasnya. (smn)







Saat ini belum ada komentar