Kampanye Paslon Pilbup Kebumen Dimulai Besok, Berikut Penjelasannya

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen akan berlangsung mulai besok, Rabu 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Komisioner KPU Kabupaten Kebumen Divisi Sosdiklih Parmas, Muhammad Sobir, menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye Pilbup Kebumen diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Kampanye pemilihan adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program baik itu calon gubernur dan wakilnya, calon bupati dan wakilnya, serta calon walikota dan wakilnya,” kata Muhammad Sobir, Selasa 24 September 2024 di Hotel Mexolie.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Seperti Ini Momen Arif-Rista dan Lilis-Zaeni Ambil Nomor Urut Pilbup Kebumen

Batasan mengenai sumber dana kampanye paslon dalam Pilbup Kebumen. (Foto: Hari)
Adapun persiapan kampanye bagi masing-masing paslon sebagai berikut:
  • Mendaftarkan tim kampanye di tingkat kabupaten hingga kecamatan.
  • Mendaftarkan petugas penghubung.
  • Mendaftarkan pihak lain dan relawan.
  • Menyampaikan desain bahan kampanye dan desain alat peraga kampanye (APK).
  • Mendaftarkan admin pengelola SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
  • Menentukan tanggal pelaksanaan kampanye rapat umum (1 kali pelaksanaan).
  • Penentuan titik lokasi pemasangan APK.

*Pendaftaran tim kampanye dilakukan tiga hari sejak penetapan paslon.

*Diajukan ke KPU Kebumen dan tembusan ke Bawaslu serta Kepolisian. 

“Untuk kampanye melalui media cetak dan elektronik yang difasilitasi KPU, dimulai pada 10–23 November 2024 atau 14 hari sebelum masa tenang,” sambung Sobir.

Mengenai metode kampanye, Muhammad Sobir menjelaskan sebagai berikut:
  • Pertemuan terbatas (dalam ruangan/gedung tertutup, virtual media daring maksimal 1.000 orang).
  • Pertemuan tatap muka dan dialog (ke pasar, tempat tinggal/komunitas masyarakat).
  • Debat publik antar pasangan calon (2 kali pelaksanaan: 28 Oktober dan 20 November 2024).
  • Penyebaran bahan kampanye untuk umum (brosur, pamflet, poster).
  • Pemasangan APK (spanduk dan umbul-umbul).
  • Iklan media massa, cetak, dan elektronik dilaksanakan 14 hari sebelum masa tenang.
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan (1x rapat umum untuk Pilbup, 2x rapat umum untuk Pilgub, 20 akun medsos sesuai platform masing-masing).

“Rapat umum dimulai pukul 9.00–18.00 WIB di lapangan yang mampu menampung massa banyak. Hanya satu kali untuk Pilbup, dua kali untuk Pilgub. Kapan waktunya? Kami menunggu pengajuan jadwal masing-masing tim paslon,” kata Sobir.

Pos terkait