Kampanye Paslon Pilbup Kebumen Dimulai Besok, Berikut Penjelasannya
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 24 Sep 2024
- visibility 2.038
- comment 0 komentar

Adapun untuk larangan selama masa kampanye sebagai berikut:
- Mempersoalkan dasar negara.
- Menghina seseorang, agama, SARA, menghasut, fitnah, adu domba, kekerasan, ancaman kekerasan.
- Merusak dan menghilangkan APK.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah.
- Melakukan pawai baik jalan kaki/kendaraan bermotor.
- Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Khusus tempat pendidikan, dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dan hadir tanpa atribut kampanye. Tidak melibatkan anak kecil, dan waktunya Sabtu-Minggu,” tambah Sobir.
Pada kesempatan ini, Komisioner KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis Heri Purnama juga menambahkan tentang sumber dana kampanye.
“Dana kampanye bersumber dari sumbangan partai politik (parpol) atau gabungan parpol, sumbangan paslon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta,” kata Heri Purnama.
Adapun batasan dana kampanye paslon sebagai berikut:
- Sumber dana dari paslon adalah tidak terbatas.
- Sumber dana dari parpol pengusul adalah tidak terbatas.
- Sumber dana dari parpol non pengusul dibatasi Rp750.000.000
- Sumber dana dari perseorangan dibatasi Rp75.000.000
- Sumber dana dari badan hukum swasta dibatasi Rp750.000.000








Saat ini belum ada komentar