Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Tinggal Tiga Hari Lagi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 4 Sep 2021
- visibility 1.692
- comment 0 komentar

Pelayanan pembayaran pajak di Samsat Kebumen. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili di Provinsi Jawa Tengah masih memiliki kesempatan untuk mengikuti pemutihan atau pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Senin 6 September 2021.
Artinya masyarakat masih memiliki kesempatan tiga hari lagi untuk membayar pajak tanpa kena sanksi administrasi akibat tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Kami mengajak warga untuk menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Iptu Tugiman, Sabtu 4 September 2021.
Warga bisa menggunakan fasilitas Samsat Keliling melalui mobil Samson yang buka pada Sabtu dan Minggu serta standby di depan kantor Samsat Kebumen. Meski hari Sabtu-Minggu masih ada kesempatan warga untuk melakukan pajak kendaraan tahunan.
“Namun untuk warga yang akan membayar pajak lima tahunan baru bisa mengurus, Senin di kantor Samsat Kebumen,” ujar Iptu Tugiman.
Ringankan Beban
Kebijakan untuk membayar pajak dengan fasilitas penghapusan denda pajak ini sudah berlangsung sejak Mei 2021.
Pemutihan pajak ini pun berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor. Kebijakan ini diberlakukan dengan alasan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemutihan denda PKB tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021. Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.
“Mari gunakan kesempatan baik ini, mumpung masih ada kesempatan,” Iptu Tugiman.







Saat ini belum ada komentar