Pemuda Ini Bawa Kabur Kawasaki Ninja Saat COD
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 23 Mei 2020
- visibility 8.068
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan memeriksa barang bukti. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang pemuda asal Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, Kebumen ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen. Pemuda berinisial AN (30) itu diduga melakukan penipuan kepada seseorang warga Buluspesantren Kebumen.
AN diduga membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban saat keduanya melakukan cash on delivery atau COD. Tersangka berhasil ditangkap, Sabtu 17 Mei 2020 sekira pukul 23.00 Wib di Karangsambung.
Sebelum COD, Tersangka Hubungi Akun Facebook Korban
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, tersangka melakukan penipuan dengan modus menghubungi akun Facebook milik korban yang akan menjual sepeda motornya.
Selanjutnya mereka berdua bertemu atau COD dengan maksud mengecek unit kendaraan yang ditawarkan. COD berlangsung di Jalan Sarbini Kebumen.
Pada saat pertemuan itu tersangka memberikan amplop yang pengakuannya berisi uang Rp 20 juta. Selanjutnya tersangka meminjam BPKB dan STNK serta minta izin kepada korban untuk mencoba motkendaraan itu.
“Namun pada saat dicoba, kendaraan langsung dibawa kabur dan tidak kembali. Sedang amplop yang dititipkan kepada korban, sama sekali tidak ada uangnya. Korban selanjutnya melaporkan ke kami,” kata AKBP Rudy dalam siaran pers, Sabtu 23 Mei 2020.
Sepeda Motor Dijual kepada Warga Banjarnegara
Lebih lanjut, AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di daerah Banjarnegara dengan cara COD juga.
Rupanya modus membawa kabur kendaraan bermotor Kawasaki Ninja bukan kali pertama. Menurut pengakuan tersangka, dengan modus yang sama dia telah menipu warga Kebumen.
Hingga sampai saat ini, kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka masih dikembangkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. (ndo)







Saat ini belum ada komentar