Pemerintah Diminta Perbaiki Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 19 Des 2022
- visibility 2.729
- comment 0 komentar

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo bersama Wakil Bupati Kebumen Hj Ristawati Purwaningsih SST MM menunjukkan dokumen MoU. (Foto: Padmo)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemerintah Indonesia saat ini sudah meratifikasi Konvensi Pekerja Migran dan telah memiliki Undang-undang Nomor 18 tahun 2017. Meski demikian tata kelola perlindungan pekerja migran masih belum ada perubahan yang berarti.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menyampaikan bahwa perlindungan pekerja migran saat ini masih kuat dominasi sektor swasta. Sehingga peran Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) perlu ditingkatkan.
Kemudian masih belum banyak pemerintah daerah (pemda) yang menyadari bahwa tanggung jawab dan kewenangan perlindungan pekerja migran di tangan mereka. Jika pada undang-undang lama perlindungan pekerja migran menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi sekarang ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sampai pada tingkat desa.
Baca Juga: International Migrants Day 2022, Purna Pekerja Migran Ikuti Vaksinasi Covid-19
“Tetapi sebagian besar masih belum menyadari. Sehingga masih banyak kondisi rentan yang dialami oleh pekerja migran baik di kampung halaman maupun di luar negeri,” ujar Wahyu Susilo di sela-sela peringatan International Migrants Day 2022 di Pendopo Kabumian, Minggu 18 Desember 2022.







Saat ini belum ada komentar