Pelanggaran! Kampanye Sebelum 28 November 2023, Bawaslu Kebumen Surati Parpol
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 3 Nov 2023
- visibility 2.021
- comment 0 komentar

Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir. (Foto: Dok. Bawaslu Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD dilaksanakan pada Jumat 3 November 2023 dan diumumkan Sabtu 4 November 2023. Akan tetapi peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan kampanye sampai 27 November 2023.
“Jika peserta Pemilu melakukan hal tersebut akan melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal. Kampanye baru boleh dilaksanakan mulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir didampingi Anggota Bidang Humas Badruzzaman dan Imam Khamdani, Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Kamis 2 November 2023.
Menjelang penatapan DCT, Bawaslu Kebumen melayangkan surat imbauan pencegahan pelanggaran kampanye di luar jadwal secara tertulis kepada pimpinan 18 partai politik tingkat kabupaten Kebumen. Surat pencegahan dikirimkan pada tanggal 1 dan 2 November 2023.
Baca Juga: Songsong Pemilu 2024, Bawaslu Kebumen Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif
“Meski demikian, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 dan 20 tahun 2023, sebelum masa kampanye peserta boleh melakukan sosialisasi internal dengan memberitahukan satu hari sebelumnya kepada KPU, Bawaslu dan Polres Kebumen,” ujarnya.
Dasar Perundangan
Imbauan pencegahan pelanggaran kampanye di luar jadwal merupakan turunan dari imbauan pencegahan tertulis Bawaslu RI kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu tingkat pusat. Jadi imbauan bersifat berjenjang sesuai dengan jenjang kepesertaan Pemilu yaitu di pusat, provinsi dan kabupaten/kota dengan mendasar pada beberapa ketentuan perundangan.
Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan dimulainya masa tenang.







Saat ini belum ada komentar