Pelanggaran! Kampanye Sebelum 28 November 2023, Bawaslu Kebumen Surati Parpol
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 3 Nov 2023
- visibility 2.080
- comment 0 komentar

Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir. (Foto: Dok. Bawaslu Kebumen)
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Isi imbauan pencegahan potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal diantaranya adalah jika partai politik peserta Pemilu 2024 memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) agar memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan wajib memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti kalimat ‘coblos nomor urut, menampilkan simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih’.
Unsur Kampanye
Kemudian, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT yaitu pada tanggal 3 November 2023, agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”. Bahwa terhitung mulai tanggal 4 November sampai 27 November 2023 merupakan waktu “Dilarang Kampanye”.
Peserta Pemilu diminta tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai, dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye (BK) dilakukan selama 75 hari masa kampanye yaitu mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengam 10 Februari 2024.








Saat ini belum ada komentar