Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kebumen, Pemilik dan Perakit Terancam Pidana
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 17 Des 2025
- visibility 680
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Ratusan awak angkutan umum se-Kabupaten Kebumen menyambut gembira hasil hasil audiensi yang berlangsung Senin 15 Desember 2025, di ruang rapat pimpinan DPRD Kebumen.
Adapun hasilnya disepakati bahwa operasional odong-odong di jalan raya akan ditindak tegas karena tidak sesuai peruntukan dan melanggar aturan lalu lintas.
Audiensi tersebut dihadiri sekitar 400 hingga 500 anggota Paguyuban Awak Angkutan Umum Kebumen. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Kebumen Saman Halim Nurrohman beserta jajaran anggota legislatif, Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman beserta Satlantas, serta perwakilan OPD terkait (Disperkimhub, Disdikpora, Disparbud), Kantor Kemenag, dan Kabag Hukum Setda.
Odong-Odong Ancam Pendapatan dan Keamanan
Ketua Paguyuban, Ari Sugiharto, menjelaskan bahwa maraknya odong-odong di jalan raya sangat memengaruhi pendapatan awak angkutan umum yang resmi.
Meskipun Surat Edaran (SE) pelarangan sudah diterbitkan, odong-odong masih bebas beroperasi di jalan raya.
“Kami tidak banyak meminta, kami hanya meminta hati nurani panjenengan untuk lebih menegaskan [pelarangan] odong-odong,” tegas Ari Sugiharto.
Paguyuban menyoroti bahwa odong-odong merupakan kendaraan yang telah diubah peruntukannya secara tidak resmi, misalnya dari kapasitas awal 8 orang menjadi 27 orang. Perubahan bentuk ini tidak hanya melanggar, tetapi juga membahayakan penumpang.
Sementara itu Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman memastikan jajaran Polres Kebumen akan menindak tegas operasional odong-odong di jalan raya.
Senada, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen Iptu Budi Santoso menerangkan bahwa penegakan hukum termasuk kategori kejahatan lalu lintas, yaitu mengubah bentuk kendaraan atau overdimension.
Ia menjelaskan, tindakan hukum dapat dikenakan terhadap sopir (pelanggaran lalu lintas) serta pemilik dan perakit (pidana penjara) yang mengubah bentuk kendaraan.
“Kami sudah sering melakukan tindakan sebelum adanya SE. Namun, yang sering terjadi, setelah ditilang, besoknya kembali lagi beroperasi,” ujar Iptu Budi Santoso.
Selama ini, Polres Kebumen telah menindak belasan odong-odong dan ke depan akan meningkatkan patroli serta penindakan yang diarahkan hingga ke desa-desa dan sekitar tempat wisata.
Langkah Serius Pemangku Kebijakan
Paguyuban juga berharap semua pemangku kebijakan terlibat dalam upaya ini. Kemenag, Disparbud, dan Disdikpora diminta untuk mengedukasi masyarakat agar tidak lagi menggunakan odong-odong untuk kegiatan keagamaan, wisata, atau rombongan pelajar.
Bahkan, SPBU juga diminta untuk mengawasi kendaraan yang mengisi BBM di luar barcode, sebagai salah satu solusi membatasi ruang gerak odong-odong.
Sekretaris Paguyuban Awak Angkutan Umum, Mastur Widodo, menutup dengan pernyataan tegas.
“Paguyuban angkutan umum ke depan juga akan memantau cara kerja dari kepolisian tentang operasional odong-odong di jalan raya. Kalau itu tidak sesuai, kami akan lapor ke Bupati dan Kapolres, bahkan mungkin kembali turun ke jalan” pungkasnya.








Saat ini belum ada komentar