Nunggak Sampai 24 Bulan, Peserta Bisa Cicil Iuran JKN-KIS
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 1 Jun 2022
- visibility 2.374
- comment 0 komentar

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kebumen foto bersama dengan awak media. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen melakukan berbagai upaya untuk mengatasi angka tunggakan iuran JKN-KIS oleh peserta. Pasalnya, angka tunggakan iuran JKN-KIS cukup besar.
Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kebumen Titus Sri Hardianto tunggakan iuran JKN-kIS bervariasi mulai dari 2-12 bulan dan 12-24 bulan. Untuk tunggakan 2 sampai 12 bulan pihaknya melakukan upaya penagihan menggunakan sistem tele-collection.
“Sedangkan untuk peserta yang menunggak 12-24 bulan, penagihan dilakukan oleh kader JKN,” ujar Titus Sri Hardianto saat Media Gathering di Hotel Trio Ayana Style Kebumen, Selasa, 31 Mei 2022.
Baca Juga: Manfaatkan Relaksasi Iuran JKN-KIS; Tunggakan 12 Bulan Mudah Diselesaikan
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta Agus Tri Setya Nugraha, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Salohuddin Nurdwiantoro, dan Kepala Bidang SDM UKP Andy Sulistiyanto. Kegiatan juga dihadiri belasan wartawan media cetak, elektronik dan online.







Saat ini belum ada komentar